Antisipasi Penutupan TPA Suwung, Komisi II DPRD Badung Desak Pemerintah Beli Lahan TPA 

0
128
FOTO : Sekretaris I Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana.

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Persoalan sampah di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung. Sekretaris I Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana menegaskan kondisi darurat sampah telah memicu keresahan masyarakat, bahkan memunculkan titik-titik pembuangan liar yang berpotensi menjadi TPA ilegal.

Luwir Wiana menilai kondisi tersebut sangat ironis, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung tergolong tertinggi di Bali, dengan kontribusi utama berasal dari sektor pariwisata. Namun hingga kini, persoalan sampah belum mampu dituntaskan secara optimal.

Permasalahan ini disampaikan Sekretaris I Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, saat diwawancarai awak media, usai Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, (13/4/2026).

See also  Wabup. Bagus Alit Sucipta Buka SHI-Bali CARE 2025

Pada kesempatan tersebut, Luwir Wiana mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap citra pariwisata Badung yang selama ini identik dengan kebersihan dan keindahan.

“Terkait dengan sampah setiap hari kita akan berkutit dengan sampah. Apakah sampah ini akan dibiarkan sehingga dapat memicu kemarahan publik, bahkan viral sampah dibuang ke lahan I penarungan dan ditolak. Jika sampah tidak tertangani dengan baik, pariwisata Badung bisa ditinggal oleh wisatawan,” kata Luwir Wiana.

Luwir Wiana juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk segera mengambil langkah konkret, salah satunya dengan membeli lahan yang akan difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mandiri.

See also  Diskop UKMP Gelar Pelatihan Desain Mode UMKM Badung Tahun 2025

Menurutnya, ketergantungan terhadap TPA Regional Suwung tidak bisa terus dipertahankan, terlebih dengan rencana penutupan TPA tersebut pada Agustus 2026.

“Pada bulan Agustus 2026, TPA akan ditutup, sampah dibuang tidak akan maksimal melalui pembuatan teba modern. Saran saya, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak memiliki APBN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung masih mampu dengan APBD, beli lahan. Kalau lahan itu tidak 10 hektar di Kabupaten Badung itu, sampah akan menjadi musuh kita, dan siap siap akan ditinggal wisatawan,” ujar Luwir Wiana.

Ia juga menambahkan, jika Badung memiliki TPA sendiri yang dikelola secara mandiri, maka persoalan sampah dapat ditangani lebih optimal tanpa bergantung pada fasilitas regional.

See also  Diklat Aparatur Bela Negara Damkar  Badung Resmi Ditutup, Diharapkan Tumbuh Militansi Bela Negara

Meski demikian, rencana pembelian lahan untuk TPA tersebut diperkirakan akan menghadapi kendala regulasi, khususnya terkait tata ruang wilayah di Kabupaten Badung.(Chris)

(Visited 6 times, 1 visits today)