KUTA, Fajarbadung.com – Asosiasi dan stakeholder pariwisata di Bali menyambut antusias atas terbitnya sejumlah regulasi yang membolehkan Bandara Ngurah Rai Bali untuk dibuka bagi penerbangan langsung dari berbagai negara. Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM memperluas pintu masuk Indonesia dan salah satunya adalah Bandara Ngurah Rai. Regulasi tersebut memastikan Bandara I Gusti Ngurah Rai open border Internasional per 17 September 2021.
Ketua Asosiasi Pariwisata Marginal Bali (APPMB) Wayan Puspanegara mengatakan, regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM disambut meriah oleh para pelaku pariwisata di Bali termasuk seluruh anggota APPMBG. “Asal Bandara Ngurah Rai buka saja itu sudah cukup. Sebab ini merupakan awal pemulihan pariwisata Bali,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (18/9/2021).
Menurutnya, dengan diterbitkannya PERMENKUMHAM NO MHH 02. GR.02.02/2021 tentang Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran corona virus deseas 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional maka Bali akan bangkit pariwisatanya. Peraturan yang keluar mulai tanggal 17 September 2021, yang intinya menyatakan bahwa dalam Diktum ke 3, terlampir tempat pemeriksaan Imigrasi untuk bandara diperluas menjadi 8 bandara yakni Kualanamo, Hangnadim, Soekarno Hatta, Halim Perdana Kusuma, Yogyakarta, Juanda, Samratulangi dan I Gusti Ngurah Rai.
“Ini jelas regulasi Open Border Internasional telah di tetapkan. Kami juga mendengar hari ini 18 september ada pesawat Qantas akan landing di Ngurah Rai, tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku pariwisata Bali,” terang Puspa Negara.
Ia berharap para pemangku kepentingan di Bali segera mengambil langkah strategis tentang pemulihan pariwisata Bali dengan menyusun time schedule dan program prioritas pergerakan pemulihan pariwisata secara gradual.
APPMB sangat apresiasi dengan Kemenkumham yang jelas telah menerbitkan regulasi secara bertahap mulai Permenkumham 11 th 2020 tentang pelarangan sementara warga asing masuk Indonesia. Permenkumham 27 tahun 2021 tentang pemberian pembatasan visa.
Dan Permenkumham 34 th 2021 tentang Pemberian Visa masuk Indonesia. Hingga Kepmenkumham Nomor: Mhh 02.Gr.02.02/2021 tentang pintu masuk Bali. “Ini terlihat regulasi yg mulai memberi angin segar pariwisata Bali. Oleh karena itu, kami mulai mempersiapkan semua sarana dan prasarana untuk siap membuka kembali usaha kami. Renovasi kami lakukan dan bersiap buka advance booking. Intinya kami telah sangat siap buka DTW, DTW dan ODTWK. Bravo Kemenkumham,” tegasnya.
Editor|Axelle Dhae