Badung Akan Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah

0
444
KERJASAMA. Wabup Suiasa didampingi Sekda Adi Arnawa menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJPK dan DJP dari Gedung Badung Command Centre Dinas Kominfo, Rabu (21/4). FOTO - IST.

MANGUPURA, FAJARBADUNG.COM – Pajak memang menjadi andalan negara dalam membangun negara. Hal yang sama juga sangat dirasakan oleh Kabupaten Badung saat ini di tengah  terjadi penurunan sangat signifikan setoran pajak di sektor pariwisata  akibat pandemi covid19.

Pemerintah Kabupaten Badung pun terus mengupayakan pendapatan melalui sektor pajak dengan menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mewakili Pemerintah Kabupaten Badung didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa melalui  video conference antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021 dari Gedung Badung Command Centre Dinas Kominfo, Rabu (21/4).

See also  Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Ditangkap Polres Badung Saat Penyekatan Arus Mudik Lebaran

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bapenda I Made Sutama, Kabag Tapem Dewa Sudirawan, Perwakilan Kanwil DJP Bali, Perwakilan KPP Badung Utara dan Perwakilan KPP Badung Selatan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kerjasama ini dilakukan secara virtual dengan harapan tidak mengurangi esensi apa yang dilakukan. Dikatakan dampak Covid-19 berpengaruh terhadap global, sehingga menimbulkan kontraksi pertumbuhan yang negatif. “Hal ini terjadi kebanyakan dari Pemda Provinsi di seluruh Indonesia, yang terbesar provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali lebih dari 20 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan pemerintah daerah perlu memperkuat perpajakan daerah sebagai salah satu sumber PAD untuk meningkatkan kemandirian dan melaksanakan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

See also  Sanggar Seni Wayang Kulit Parwa Bendu Semara Tampilkan Kisah Pralaya Senopati Salya di PKB ke-47

Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo  menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penerimaan pajak. Selain itu dengan penandatanganan kerja sama ini sejatinya adalah mendukung program pemberantasan korupsi. “Bagaimana kita dapat melaksanakan Peraturan Presiden No. 54  tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kalau data semua elektronik, menggunakan identitas yang sama kita akan lebih mudah. Ini yang ketiga adalah kita dapat melakukan pengawasan bersama,” ujar Suryo Utomo.

Sementara itu Wabup Suiasa seusai acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini menyampaikan bahwa  Pemerintah Kabupaten Badung bersama dengan daerah lain menanda tangani MoU jalin kerja sama dengan Menteri Keuangan dalam rangka untuk mengoptimalisasi memvalidasi data dan juga tukar menukar data sehingga  dapat terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam mengoptimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah sesuai dengan potensi yang riil yang ada di lapangan.

See also  Sekda Adi Arnawa Apresiasi Dukungan Program Vaksinasi Massal BINDA Bali

“Perjanjian Kerjasama ini juga untuk saling melakukan evaluasi dan monitoring dalam mereview kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan juga untuk Pemerintah Pusat,” ungkap Suiasa.***

Editor – Igo Kleden

(Visited 13 times, 1 visits today)