Bale Sabha Adhyaksa untuk Ratusan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Badung Diresmikan, Realisasi Peradilan Berbasis Kearifan Lokal Bali

0
41
Launching Bale Sabha Adhyaksa di Puspem Badung, Kamis,(8/5). Foto : Dok- Fajarbadung/Chris

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali DR. Ketut Sumedana didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Nyoman Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Sucipta, para Kejari seluruh Bali, para kepala desa dan kelurahan seluruh Kabupaten Badung seluruh Forkopimda Bali dan Badung meresmikan Bale Sabha Adhyaksa di ratusan desa dan kelurahan di Kabupaten Badung. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat penyelesaian konflik berbasis restorative justice dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sesuai dengan kearifan lokal Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Adhyaksa adalah konsep Bale Kertha, bale musyawarah dan sejenisnya. Artinya, penyelesaian kasus hukum bisa dilakukan di tingkat desa sesuai dengan kearifan lokal Bali. Kasus hukum tidak perlu sampai ke pengadilan tetapi diselesaikan di tingkat desa dengan kearifan lokal Bali yang ada dengan musyawarah dan mufakat.

“Jadi kasus kasus yang bukan pidana berat, kasus warisan, pelanggaran hukum perdata, konflik adat, perceraian dan sejenisnya semuanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat di desa. Tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

See also  Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 Resmi Dirilis

Ini adalah bentuk Restoratif Justice yang paling efektif di tingkat desa.

Hukuman yang dikeluarkan bisa berat, menengah, dan ringan. Hukuman berat misalnya dengan denda adat, dilakukan dalam bentuk upacara sesuai dengan adat dan budaya setempat. Sementara hukuman yang menengah misalnya dengan denda, dimana pelaku membayar sejumlah denda yang proporsional dengan kesalahan yang dilakukan pelaku.

Sementara hukuman ringan bisa berupa membersihkan Pura, Masjid, balai desa fasilitas publik lainnya dengan rentang waktu tertentu. Artinya tidak semua laporan pelanggaran hukum bisa diadili di tingkat desa. Saat ini seluruh desa di Bali sedang dilatih dan dididik untuk menjadi jaksa dan hakim di tingkat desa.

“Masing-masing kabupaten akan diatur oleh Kejaksaan Negeri masing-masing. Jaksa akan berada di desa dalam jangka waktu tertentu untuk melatih warga di desa yang akan bertindak sebagai jaksa dan hakim di tingkat desa,” ujarnya.

See also  Polri Dirikan Gerai Vaksin Presisi di Polres-Polsek, Gratis dan Tanpa Syarat KTP Domisili

Ide ini didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Bale Sabha Adhyaksa berawal dari bukunya tahun 2018 berjudul “Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional” dan riset ke berbagai negara Eropa.

Ia menekankan pentingnya pendekatan perdamaian dan solusi win-win dalam penegakan hukum. Sumedana juga mengungkapkan bahwa inisiatif ini mendapat dukungan dari Jaksa Agung dan dituangkan dalam peraturan Jaksa Agung dan diwajibkan terkait restorative ustice.

Bale Sabha Adhyaksa akan ditempatkan di desa-desa adat dan desa dinas di seluruh Bali, dengan Kabupaten Bangli dan Tabanan sebagai lokasi awal. Jaksa akan hadir langsung di tingkat desa untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik dan meningkatkan pemahaman hukum di era igitalisasi.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan mendukung penuh upaya restoratif justice di tingkat desa dengan berbasis kearifan lokal Bali. Koster bahkan sedang berpikir keras agar para sarjana hukum yang ada di desa untuk direkrut menjadi staf Kertha Desa dengan tugas pokok melakukan restoratif justice di desa berbasis kearifan lokal Bali.

See also  Yasonna H. Laoly Tempatkan 50 Staf Imigrasi Khusus untuk Tangani Delegasi GPDR

Pendamping dari jaksa sudah ada hingga desa mandiri. Jaksa akan memberikan bimbingan teknis sampai desa itu mandiri. “Harus didukung. Saya sedang memikirkan anak desa yang sarjana hukum akan direkrut menjadi pegawai Kerta Desa,” ujarnya.(Chris)

(Visited 6 times, 1 visits today)