Benyamin Seran: Terdakwa Ni Made Sudiani Putri Bukan Pelaku Tindak Pidana 359 KUHP Melainkan Terdakwa Listiani

0
358
Benyamin Seran: Terdakwa Ni Made Sudiani Putri Bukan Pelaku Tindak Pidana 359 KUHP Melainkan Terdakwa Listiani/fajarbadung.com
Benyamin Seran: Terdakwa Ni Made Sudiani Putri Bukan Pelaku Tindak Pidana 359 KUHP Melainkan Terdakwa Listiani/fajarbadung.com

DENPASAR, Fajarbadung.com – Tim kuasa hukum terdakwa Ni Made Sudiani Putri, Benyamin Seran menilai jika jaksa penuntut umum (JPU) melakukan ketidakcermatan dalam menuntut terdakwa sebagai orang melakukan tindakan terhadap bayi Elora di tempat penitipan anak (TPA) Princes House Childcare (PHC) milik Yayasan Putri Kartini. Menurut Seran, tindakan JPU yang menjerat kliennya sangat tidak cermat karena memang fakta hukumnya berbeda dengan dakwaan dari JPU.

“Ini adalah kesalahan fatal karena JPU kurang cermat. Pasal yang sama yg dipakai dalam Surat Dakwaan. Seharusnya sejak awal Surat Dakwaan JPU sudah dinyatakan gugur. Hakim sejak awal pasca pembacaan surat dakwaan seharusnya secara ex officio harus menyatakan batal demi hukum, namun hal ini dibiarkan dan baru diungkap oleh penasehat hukum yang baru ditunjuk pada 20 September 2019 melalui Nota Pembelaan (pledoi) yang dibacakan di hadapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 26 September 2019,” ujarnya.

See also  Simone Christine Polhutri Kecewa Atas Vonis Hakim yang Hanya 3 Bulan Penjara Bagi Rommy Rempas

Menurut pengacara muda asal Belu – NTT , majelis hakim, JPU, orang tua korban yang hadir dan seluruh pengunjung sidang terkejut mendengar adanya kesalahan fatal penerapan Pasal 76 D UU Perlindungan Anak yang justru berbicara tentang kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami sangat terkejut ketika membaca dan mempelajari dengan saksama surat tuntutan JPU yang telah kami sandingkan pula dengan surat dakwaan sebelumnya, bahwa memang benar pasal yang dipakai untuk menjerat terdakwa Ni Made Sudiani Putri adalah Pasal 76 D Jo Pasal 77 B yang justru sangat kontras dengan fakta peristiwa hukum dalam perkara ini, karena jelas Bayi Elora (maaf) tidak mengalami hal yang dimaksud oleh Pasal 76 D UU Perlindungan Anak tersebut,” ujarnya.

See also  Desa adat Intaran desak Gubernur Bali cabut izin proyek LNG di kawasan Mangrove

Untuk itu melalui Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis, 26 September 2019 kemarin,  Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ni Made Sudiani Putri menyatakan dengan tegas bahwa seluruh unsur pidana yang dari ketentuan Pasal 76 D jo Pasal 77 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sama sekali tidak terpenuhi.

Sesuai dengan fakta hukum di persidangan dapat diketahui jika semua rangkaian perbuatan mulai dari mengendong bayi, menidurkannya, memberikan susu dengan menggunakan dot, membungkukan badan korban lalu mengkurapkannya, seluruhnya dilakukan oleh terdakwa Listiani alias Tina. Bahkan, saat peritiwa itu terjadi kliennya justeru tidak berada di lokasi, dan tidak mengetahui kasusnya itu terjadi. Jadi tidak benar jika kliennya melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Elonora.(Axelle Dae/FB)

(Visited 45 times, 1 visits today)