Bergulir Sidang Dugaan PMH Finns Beach Club Terhadap PT Braga Solution

0
829
Bergulir Sidang Dugaan PMH Finns Beach Club Terhadap PT Braga Solution/fajarbadung.com
Bergulir Sidang Dugaan PMH Finns Beach Club Terhadap PT Braga Solution/fajarbadung.com

DENPASAR, Fajarbadung.com – Perseteruhan Perbuatan Malawan Hukum (PMH) PT. Braga Konsep Solution (BKS) menggugat PT. Pantai Semara Nusantara (Finns Club Club), akhir bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (12/9). Langkah hukum ini, setelah gagal melakukan mediasi dengan tidak menemukan win-win solution, PT.Pantai Semara Nusantara (PSN) yang memiliki usaha Finns Beach Club di Jalan Pantai Berawa, Banjar Berawa,Desa Tibubeneng,Kuta Utara,Badung,Bali.

Pada sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Esthar Okatavi, penggugat  Simon Husin.C.O selaku Chief Operating Braga Conzeptz ( Braga Konsep Solution) beralamat di J-5-15,Solaris Mont Kiara, Kuala Lumpur dan Ica Nuraeni Selaku Direktur PT. Braga Konsep Solutions beralamat di Badung,Bali.Melalui kuasa hukumnya, Nico Senjaya,SH.MH mengatakan PT. PSN diduga melakukan PMH dan menimbulkan kerugian kepada klienya senilai Rp 1,900.000.000 .

Seperti diberitakan sebelumnya, bermula ketika PT. Braga Konsep Solution sebagai promotor yang mempunyai tugas dan tanggungjawab serta berkewajiban untuk mendatangkan artis Rapper terkenal Jason Derulo dan mengatur sebuah event konser musik  pertama kalinya di Indonesia di Bali (1/12/2018) di Finns Beach Club, Berawa, Tibubeneng, Badung.

Konser yang berlangsung sukses dan ditonton lebih dari 2000 orang penikmat music rapper, ternyata tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dimana PT.PSN harus menyerahkan uang Rp 1,9 miliar sebagai hasil penjualan tiket dari event tersebut kepada Braga Konsep Solution yang telah menghadirkan artis Rapper International Jason Derulo,sehingga Finns Beach Club terkenal luas oleh masyarakat nasional dan mancanegara.

See also  Bawa 3 Kg Sabu, Dua Warga India Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Kuasa hukum penggugat, Nico Senjaya dalam gugatan menjelaskan, dasar hukumnya kuat. Karena dia ( PT. PSN) tidak ada perjanjian berapa lama Jason Derulo harus konser, berapa lagu yang harus dimainkan.” Istilahnya ,kita sebagai Promotor mendatangkan artis Jason Derulo, ia naik ke atas panggung cuman say hallo. Itu sudah prestasi dan Jason Derulo telah menyanyikan beberapa lagu hits lebih dari dua jam dan penonton merasa puas,”ujar Nico Senjaya.

Hingga saat ini, lanjut Nico Senjaya, pihak Finns Beach Club tidak pernah menunjukan bukti terkait dengan alasan dibalik tidak dibayarnya uang hasil penjualan tiket tersebut. Untuk itu pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi artis tanah air yakni Luna Maya dan penonton umum yang ikut menyaksikan konser berlangsung sukses,”jelas Nico Senjaya.

See also  Accor Bekerjasama dengan DNetwork dalam Menciptakan Peluang Kerja Bagi Kaum Disabilitas di Bali

Sementara kuasa hukum tergugat PT. PSN, I Made Somya Putra,SH. MH, menilai jika gugatan PMH yang dilayangkan oleh PT. Braga Solution terhadap klienya ,itu benar-benar kabur dan menyesatkan. “Kami memang menerima gugatan  itu. Isinya benar-benar kabur dan berstatement tidak ada peranjanjian antara PT. Braga Konsep Solution ( Penggugat II) dengan klien kami, kok mareka yang menggugat kalau mereka sadar bukan sebagai pihak…???kata I Made Somya via WhatsApp dengan Fajarbadung.com Kamis (12/9) malam.

Lanjut Made Somya Putra, sungguh aneh di mana PT. Braga Konsep Solution juga menggugat owner dari PT. PSN serta meminta menyita aset milik pribadi klienya tersebut. “ Aneh, sampai owner digugat, dan mau menyita milik pribadi tergugat, apa hubungan juga yang dituntut ternyata bukan kerugian  karena konser yang sudah berjalan baik, akan tetapi pinjaman dan bunga yang penggugat pinjam  pada pihak ketiga yang tidak klien kami tahu, sungguh kami nilai para penggugat ini hanya menginginkan lari dari tanggung jawab mareka masing-masing malahan melimpahkan dan menuntut ke klien kami,”kata Made Somya.

See also  Jalankan Bisnis Ilegal, WNA Belanda Diusir dari Bali

Untuk diketahui,para tergugat dalam kasus PMH ini telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan tiap perbuatan  yang melanggar hukum, yang mebawa kerugian kepada orang lain, wajib menggantikan kerugian tersebut. Dan berdasarkan pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatanya sendiri,tapi juga kerugian yang disebebakan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggunganya yang berada dibawah pengawasanya.

Untuk itu,Kata Nico Senjaya,penggugat (PT. Braga Konsep Solution) meminta untuk mengabulkan permohonan seluruhnya serta menyita semua jaminan yang sah dan berharga dari para  tergugat,”tegas Nico Senjaya. (Simon/FB)

 

(Visited 238 times, 1 visits today)