Cegah Pertambangan Liar, KSP Dorong Perbaikan Sistem Perizinan Berusaha Sektor Minerba

0
253
Tim Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Investasi/BKPM saat melakukan Uji Petik Pelaksanaan Perpres No 55/2022, di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, pada 2 November 2022. Foto : Ist

JAKARTA, Fajarbadung.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menekankan pentingnya pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi/BKPM, melakukan percepatan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Menurutnya, masih terhambatnya perizinan berusaha menyebabkan realisasi investasi di bidang pertambangan melambat.

“Selain itu juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi,” kata Albertien, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/11).

Albertien memastikan, bahwa pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang Minerba. Salah satunya melalui Perpres No 55/2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.

See also  Bertemu Wamen PDTT, Suiasa Ungkap Komitmen Pulihkan Ekonomi Masyarakat Desa di Badung

Perpres No 55/2022 merupakan pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Albertien mengakui, implementasi Perpres sudah berjalan. Namun, masih mengalami berbagai kendala teknis. Akibatnya, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP,” terangnya.

Atas temuan itu, sambung Albertien, Kantor Staf Presiden menekankan perlunya sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru, baik saat pendaftaran awal di OSS sampai dengan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) lebih gencar.

See also  Diduga Melanggar Tata Ruang dan Jalan Umum, Gus Marhaen dan Kadis PUPR Kota Denpasar Dilaporkan ke Polisi

Selain itu, Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai aturan baru, kesesuaian peta wilayah terkait pertambangan antara pemerintah provinsi-pusat, dan integrasi OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang diakses Pemda dan pelaku usaha. “Pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait layanan OSS,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Investasi/BKPM melakukan Uji Petik pelaksanaan Perpres No 55/2022 di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, pada 2 November 2022.

Uji petik dilakukan untuk memastikan agar proses perizinan berusaha di sektor Minerba benar-benar berjalan dengan mudah dan cepat.

See also  KSP: 2022 Jadi Tahun Kelahiran Produk-Produk Hukum Penting Warisan Pemerintahan Presiden Jokowi

Sebagai informasi, pada triwulan III 2022 realisasi investasi mencapai Rp 307,8 Triliun atau 42,1 persen dari target Rp 1.200 Triliun. Sektor pertambangan menyumbang Rp 28,3 Triliun atau 9,2 persen melalui penyertaan modal asing dan dalam negeri.**Chris

(Visited 10 times, 1 visits today)