Cegah TPPU, TPPT dan PPSPM, OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Perkuat Integritas dan Keamanan SJK

0
161
Foto : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah memperkuat sinergi menjaga integritas dan keamanan Sektor Jasa Keuangan ( SJK ).

JAKARTA, Fajarbadung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah memperkuat sinergi menjaga integritas dan keamanan Sektor Jasa Keuangan ( SJK ).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), OJK dan PPATK melingkupi Penguatan Koordinasi dan Kerja Sama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.

OJK diwakili Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK Bambang Mukti Riyadi, dari PPATK diwakili Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Fithriadi Muslim. PKS merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK ditetapkan 15 Mei 2024.

Sementara PKS antara OJK dan BSSN melingkupi dua hal, pertama Penguatan Keamanan Siber dan Sandi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Serta Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Penandatanganan dilakukan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripo OJK Luthfy Zain Fuady dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Bondan Widiawan.

See also  Hardiknas 2025: Mendikdasmen Serukan Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Nasional

Untuk PKS kedua, tentang Sinergi Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto oleh Luthfy Zain Fuady dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas.PKS tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan BSSN telah ditetapkan 28 Februari 2024.

Penandatanganan PKS antara OJK dengan PPATK dan BSSN disaksikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi, di kantor OJK Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat.

Mahendra Siregar, mengatakan serangan siber merupakan suatu ancaman besar bagi keamanan data sektor jasa keuangan,karena bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan,“Tentu paling berisiko bagi kami jika sektor jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar,” kata Mahendra, seraya menekankan OJK siap berkontribusi bagian dari pencegahan kejahatan siber SJK diharapkan kerja sama ini berjalan sesuai fungsinya.

See also  Moeldoko : KSP Siap Kawal Kelancaran Proyek Gas Jambaran Tiung Biru Pertamina EP Cepu

Ivan Yustiavandana,menegaskan,pentingnya sinergi dan kolaborasi ekstrim antarlembaga dalam menangani judi online yang dapat berdampak pada damage future depression, “ Jika intervensi ini tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah sinergi sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan),” ujar Ivan seraya menyebut,kolaborasi OJK, dan BSSN serta PPATK merupakan kolaborasi antar lembaga terjadi secara alamiah, menjadi keharusan bersama agar sistem keuangan dan perekonomian Indonesia terhindar dari dampak negatif perjudian daring.

Nugroho Sulistyo Budi mengapresiasi kerja sama dilakukan untuk penguatan koordinasi antarlembaga mencegah terjadinya kejahatan di sektor jasa keuangan, “Tanpa kerja sama dengan kementerian lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif seluruh pemangku kepentingan. Kalau semua kolaboratif, entitas punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi kelembagaan, ada distribusi tanggung jawab, termasuk keamanan dari serangan siber,” kata Nugroho. ( Smn )

(Visited 7 times, 1 visits today)