MENGWI, Fajarbadung.com – Seorang wanita bernama Ni Ketut Astini ditangkap oleh Kepolisian Polsek Mengwi, Badung. Dia ditangkap karena mencuri perhiasan emas milik majikannya bernama Ni Luh Rastini, 59. Pelaku berusia 35 tahun itu melakukan aksinya dengan mudah.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana kejadian itu terungkap pada Sabtu (22/2/2022) sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu korban yang beralamat di Banjar Cempaka, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung hendak pergi ke acara pernikahan.
Saat membuka lemari hendak memakai perhiasan, korban kaget lantaran perhiasan emas senilai rp.80 juta milikinya telah hilang. “Perhiasan yang hilang berupa 2 buah gelang emas, satu kalung emas anak, satu cincin emas anak, satu cincin emas milik orang dewasa, satu buah cincin berlian, satu cincin kawin dan satu pasang sumpel intan,” katanya Senin (28/2/2022).
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Mengwi Badung. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Terduga pelaku mengarah kepada asisten rumah tangga, Ni Ketut Astini. Dari hasil penyelidikan itu, polisi lalu menangkap wanita asal Desa Madenan,Tejakula, Buleleng itu di kamar lesnya pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Pelaku mengaku mencuri dengan mudah secara bertahap. Dia mengaku mencuri untuk kebutuhan hidupnya,” tambahnya. Kini pelaku dan barang bukti perhiasan emas diamankan di Polsek Mengwi, Badung.
Penulis – Elo