Deportasi 2 Warga Timor Leste, Kepala Imigrasi Atambua Himbau Jangan Melintas Lewat Jalur Ilegal

0
647
Deportasi 2 Warga Timor Leste, Kepala Imigrasi Atambua Himbau Jangan Melintas Lewat Jalur Ilegal/fajarbadung.com
Deportasi 2 Warga Timor Leste, Kepala Imigrasi Atambua Himbau Jangan Melintas Lewat Jalur Ilegal/fajarbadung.com

ATAMBUA, Fajarbadung.com – Pihak Imigrasi Atambua pada tanggal 31 Januari 2020 kemarin, telah melakukan deportasi 2 warga Timor Leste yang mencoba melintasi wilayah Perbatasan RI-RDTL melalui jalur ilegal pada tanggal 25 Januari 2020 yang lalu.

Kedua WNA Timor Leste ini dipulangkan usai dilakukannya koordinasi dari pihak Imigrasi Atambua dengan pihak Kedutaan Timor Leste.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut, Selasa (04/02/2020).

“Betul bahwa Imigrasi Atambua telah mendeportasi 2 warga Timor Leste atas nama Roberto Da Costa dan satunya lagi namanya Julianus Da Costa. Mereka adalah saudara,” pungkasnya.

Dijelaskan bahwa kedua bersaudara ini mencoba melintas di Perbatasan Negara RI-RDTL yang tidak resmi yaitu lewat jalur ilegal sehingga ditangkap oleh pihak Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ.

See also  KSP Meninjau Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Implementasi Kartu Tani Di Aceh

Mengingat bahwa kedua negara ini adalah saudara, Kepala Imigrasi Atambua K.A Halim menerangkan bahwa segera dilakukannya koordinasi secara cepat dengan pihak Kedutaan Timor Leste.

Atas kerjasama yang baik itu, kedua pria berkewarganegaraan Timor Leste ini pun sudah berhasil dipulangkan pada, Kamis (30/01/2020).

“Tanggal 30 kemarin pihak kita sudah melaksanakan kegiatan deportasi 2 WNA Timor Leste. Dan saat itu pun langsung diterima petugas Imigrasi Timor Leste,” imbuh K.A Halim.

Kepala Imigrasi Atambua ini menghimbau agar para pelintas batas dari Timor Leste untuk tidak memakai cara ilegal.

“Bagi yang mau melintas atau masuk ke Indonesia bukan dilarang tapi yang penting punya surat perjalanan berupa paspor. Jangan melewatin tempat- tempat yang ilegal karena itu melanggar aturan kita, Imigrasi Indonesia,” tandas Halim.

See also  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Komunikasi Publik Harus Diperbaiki agar Presiden Prabowo Tak Tersandera Isu Negatif

Untuk diketahui, kedua WNA Timor Leste, Roberto Da Costa dan Julianus Da Costa tiba di Mota’ain pada tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WITA melewati sekitar jalur sungai yang mengering di samping PLBN Mota’ain, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Setibanya di pinggir jalan umum Mota’ain, keduanya langsung menunggu ojek untuk melanjutkan perjalanan mereka. Namun, ternyata pergerakan melintasi jalur ilegal itu sudah dipantau oleh pihak TNI, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ Pos Mota’ain.

Petugas Satgas Pamtas pun langsung menghampiri mereka dan membawa keduanya ke Pos Satgas Pamtas Mota’ain untuk diinterogasi.

Setelah diperiksa ternyata keduanya memilih melewati jalur ilegal karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

See also  Jalin Kemitraan Hidrografi, National Hydrographer of United States Kunjungi Pushidrosal

Keduanya pun mengaku bahwa yang memiliki tujuan untuk mengunjungi keluarga di Lakafehan, Desa Dualaus, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Siang itu, usai melakukan pemeriksaan, pihak Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ pun membawa keduanya ke Supervisor TPI Motaain dan diteruskan kepada pihak Imigrasi Atambua. (Ronnyfb).

(Visited 19 times, 1 visits today)