Dewan Badung Finalisasi Ranperda Tentang Dana Stimulus Untuk Korban Bencana

0
210
RAPAT KERJA - Pansus DPRD Badung berfoto bersama usai rapat. Foto : Christovao

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Rapat kerja Pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memasuki tahap finalisasi. Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja yang digelar di ruag rapat Gosana III gedung DPRD Badung, Rabu, (05/10/2022). Salah satu hal substantif yang diperjuangkan dalam ranperda tersebut, yakni pemberian dana stimulan bagi korban bencana, termasuk untuk korban yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Rapat finalisasi Ranperda antara Pansus DPRD Badung dengan sejumlah OPD terkait dipimpin langsung Ketua Pansus I Wayan Loka Astika didampingi anggota pansus I Wayan Sugita Putra, Made Suwardana, dan Made Ponda Wirawan. Sedangkan dari eksekutif, hadir Kalaksa BPBD Badung I Wayan Darma serta dari Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Badung.

Loka Astika menjelaskan, dalam rapat finalisasi tersebut, berbagai materi dan masukan telah dibahas secara intens agar ranperda yang dihasilkan nanti menjadi lebih komprehensif. “Jadi ranperda ini adalah Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Dari perda ini, nanti turunannya menjadi Perbup dan dilaksanakan oleh BPBD Badung. Leading sektornya tetap di Sekda,” ungkap Loka Astika kepada awak media.

See also  Polwan Polres Badung Sambut HUT Polwan Ke -72 dengan Kerja Bakti Bersama

Salah satu materi substantif dari ranperda ini adalah soal pemberian dana stimulan bagi korban bencana. Kata Loka, selama ini pemberian dana stimulan untuk korban bencana terkendala sejumlah ketentuan. Seperti bantuan untuk korban bencana selama ini masih dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Sedangkan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos adalah mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data acuan penerima bansos (KK miskin) baik bersumber dari APBN maupun APBD.

“Bantuan korban bencana selama ini masih dalam bentuk bansos. Sehingga untuk korban bencana yang tidak masuk KK miskin, sulit mendapatkan bantuan. Dalam ranperda perubahan ini diatur soal dana stimulan tersebut, yang tak hanya ditujukan untuk keluarga miskin, tapi semua yang menjadi korban bencana,” jelas politisi PDIP asal Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan ini.

See also  Bupati Giri Prasta Paparkan Perkembangan UMK di Badung

Sementara itu, Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Badung I Wayan Darma menambahkan, soal dana stimulus untuk korban bencana nantinya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).

Menurut Wayan Darma, Pihaknya dengan Bagian Hukum Setda Badung telah melaksanakan harmonisasi berkaitan dengan Ranperbup tentang bantuan stimulan bagi warga yang terkena bencana ini. Selain itu, kata dia juga dilakukan harmonisasi atau penyelarasan di tingkat Provinsi Bali. Pihaknya menarget Ranperbup bisa secepatnya selesai.

“Kami menargetkan ranperbup ini bisa rampung bulan Oktober ini. Harmonisasi di tingkat provinsi sudah kita lakukan. Jadi nanti ada rentangan nilai di ranperbup itu, warga yang terdampak ekonominya, rumahnya, termasuk juga tempat suci/merajan. Itu akan mendapat bantuan. Namun sudah barang tentu dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan hasil kajian kebutuhan pasca bencana,” ujarnya.*Chris

(Visited 16 times, 1 visits today)