MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Panitia Khusus atau Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Wayan Sugita Putra memimpin Rapat Kerja (Raker) Serap Aspirasi Masyarakat, dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Inisiatif Kabupaten Badung tentang Penyelenggaraan PWK atau Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Ruang Madya Gosana Lantai III Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Badung, Senin, 24 Juni 2024.
Selain Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung I Wayan Sugita Putra, juga turut hadir Anggota Pansus, Wayan Loka Astika, Dr. Wayan Rideng selaku Tim Penyusun Naskah Akademik dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, para Tenaga Ahli, TNI Polri dan perwakilan FKUB Kabupaten Badung serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung I Wayan Sugita Putra menyampaikan, bahwa PWK atau Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini dibahas bersama-sama dengan stakeholder terkait.
Oleh karena itu, pihaknya dari Pansus DPRD Badung perlu mendapatkan masukan-masukan masyarakat, sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Perda.
“Serap aspirasi ini kita lakukan bersama stakeholder yang kita undang, baik dari unsur TNI Polri dan kawan-kawan dari FKUB agama,” terangnya.
Hal tersebut dikarenakan Rancangan Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan atau PWK ini muatannya adalah 4 Pilar Kebangsaan atau 4 Konsensus Kebangsaan meliputi Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
“Besar harapan kita, karena Perda ini suatu keharusan, yang ada di Kabupaten Badung, bahwa hal ini betul-betul terlaksana dengan baik, yang mana OPD-nya adalah Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Baperda yang nanti akan menjadi Leading Sector untuk merealisasikan dan menyelenggarakan kegiatan ini,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tidak mengecilkan arti dari sisi yang sudah diterapkan saat ini melalui Kurikulum Merdeka, sehingga unsur Pemerintah bisa menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat umum.
Tidak saja unsur pendidikan formal, tapi pihaknya nanti juga menyasar bidang informal, yang bisa dilakukan di Banjar, Kelurahan, Kantor Desa dan seterusnya.
“Siapa nanti yang akan melaksanakan ini, kalau dengan unsur Pemerintahan Desa yang berarti Kepala Desa, Lurah hingga Kecamatan. Siapa yang diundang, dimana tempat dilaksanakan, bisa saja di Banjar, lapangan besar, yang kemudian dicari tempat-tempat strategis,” tambahnya.
Tak hanya itu, lanjutnya unsur 4 Pilar Konsesus Kebangsaan ini, termasuk didalamnya dilakukan melalui Cerita Pewayangan, Sendratari dan seni budaya lainnya.
“Tadi kita mendapatkan masukan-masukan, bagaimana agar ada sedikit sanksi. Nah, nanti kita akan jabarkan itu dan diskusikan kembali, pada Rapat Kerja yang akan datang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Raperda ini ditargetkan pada tahun 2024 sudah dapat diselesaikan dan diputuskan menjadi Perda. Sebelum nantinya Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama unsur Pemerintah Daerah yang berada di eksekutif untuk membuatkan Pergub.
“Saran kita tadi itu, maka dalam pembuatan Pergub nantinya, yaitu Perbekel, Lurah, Camat dan seterusnya diundang, sehingga isi Pergub itu mengejewantahkan teknis yang detail, untuk pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan,” pungkasnya.*Chris