Dewan Badung Mediasi Para Pihak Terkait Keluhan Penyanding atas Pembangunan Hotel di Kuta

0
44
FOTO : Foto bersama usai kegiatan Mediasi di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, (17/6/2025).

MANGUPURA, Fajarbadung.com –  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama sejumlah anggota lainya melakukan mediasi para pihak terkait keluhan penyanding terhadap pembangunan Hotel di wilayah Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, (17/6/2025).

Para pihak tersebut adalah pihak hotel Kuta Bex sebagai penyanding dengan PT. Bali International Trade Centre sebagai pihak yang membangun hotel.

Turut hadir, pihak Desa Adat Kuta, LPM Kuta, Lurah Kuta, Pihak Kecamatan Kuta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung dan anggota DPRD Badung, yakni I Wayan Puspa Negara, I Made Sade, I Gusti Lanang Umbara dan I Made Rai Wirata.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyebutkan pihaknya melakukan mediasi para pihak, yakni dari Kuta Bex bersama Kuta Heritage dengan pembangunan hotel dari PT. Bali International Trade Centre.

Kemudian, semua pihak sudah diberikan menyampaikan keluhan, terutama dari penyanding.

“Ada beberapa hal disampaikan, yang intinya begini, kalau kita melihat dari sisi regulasi, yaitu perizinan, PT. Bali International Trade Centre ini sudah memenuhi syarat syarat. Hanya dua yang belum, yaitu terbit SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan nanti ketika bangunan itu sudah 100 persen akan mendapatkan izin operasional, itu yang belum, masih dalam proses,” terangnya.

See also  Wakapolres Badung Melakukan Persembahyangan Di Pura Besakih dan BerikanTali Kasih

Meski demikian, untuk menjaga pariwisata, pihaknya meminta masing-masing pihak ini menurunkan egonya. Jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Tapi, jalur hukum sudah ditempuh kemarin juga tidak bisa selesai yaitu di Kejaksaan Tinggi. Nah, kembali lagi saya sampaikan kalau tidak ada niat baik para pihak ini menyelesaikan masalah ini ya sama sama rugi jadinya. Yang satu membangun menghalangi view, yang satu artinya proses pembangunan ini akan terganggu. Belum apa apa sudah ada keluhan, kerja malam salah. Inilah, saya minta supaya kedua belah pihak menyelesaikan dan tidak hanya melalui omongan saja, tetapi bisa dituangkan dalam bentuk tulisan,” tegasnya.

Anom Gumanti juga berharap, dalam waktu dekat para pihak bisa akur dan sama-sama menurunkan egonya guna menjaga pariwisata di Badung. Namun, jika hal tersebut sampai berlarut-larut, pihaknya akan turun kembali.

See also  Wayan Suyasa Apresiasi Tim Penilai Lomba Desa Wisata Nusantara Cek Fakta Lapangan ke Desa Penarungan

“Jadi, kita kasi waktu dulu, sementara waktu kita berikan pada Camat untuk memediasi lagi, mudah mudahan bisa selesai.

Kalau memang tidak bisa selesai, ya kita akan lakukan inpeksi lagi ke lokasi. Kalau nanti mungkin ada pelanggaran dan ada hal hal mungkin tidak sesuai dengan aturan ya tentu kita boleh merekomendasikan,” ujar Anom Gumanti

Sementara itu, Direktur PT Bali International Trade Centre, Wayan Sugita menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Badung, khususnya Ketua DPRD Kabupaten Badung Anom Gumanti, yang telah memfasilitasi mediasi dan memberikan perhatian terhadap pembangunan hotel yang tidak hanya untuk bisnis, tetapi juga sebagai fasilitas pendukung universitas yang memiliki lahan tersebut.

Wayan Sugita juga menyampaikan, bahwa proses sosialisasi dengan lingkungan dan penyanding telah dilakukan, yang dilanjutkan dengan mediasi di Kantor Kejaksaan Provinsi Bali.

Hasil kesepakatan mediasi dikatakan atap gedung yang akan dibangun oleh PT Bali International Trade Centre/BITC dibuat bagian atap belakang lebih tipis, untuk mengurangi dampak visual terhadap pemandangan dari kolam renang Hotel Kuta Beach Heritage.

See also  Rapat Tim P3DN, Sekda Badung Adi Arnawa Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sebelumnya, PT BITC menyebutkan, bahwa penyanding menginginkan atap bangunan dibuat flat atau tanpa atap.

Mengenai jam kerja yang dikeluhkan, PT BITC menyatakan, bahwa mereka telah menyepakati dengan penyanding untuk melakukan kegiatan pembangunan dari jam 8 pagi hingga jam 6 sore.

Wayan Sugita juga menegaskan komitmen PT BITC untuk mematuhi semua aturan Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, dalam membangun pariwisata yang berwawasan budaya.

“Kecuali, untuk proses pengecoran yang memerlukan pemberitahuan kepada penyanding dan pihak lingkungan, yakni Camat, Lurah, Polsek Kuta dan Bendesa Adat. Kerjasama ini berjalan baik, dengan bantuan tenaga Linmas dari Bendesa Adat untuk mengatur lalu lintas,” kata Wayan Sugita. (Chris)

 

(Visited 5 times, 1 visits today)