
MANGUPURA, Fajarbadung.com – DPRD Badung gerak cepat menyikapi penerapan retribusi pelayanan kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan rapat internal untuk membentuk panitia khusus (Pansus) membahas retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Badung. Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Sumerta mengatakan, dalam rapat internal tersebut yang digelar Selasa (22/6/2021), melibatkan tim ahli. “Hari ini kita rapat Pansus retribusi pelayanan kesehatan. Ini untuk menyikapi perubahan Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan karena ada banyak hal yang perlu disikronisasi, diharmonisasi,” ujarnya.
Ada berapa hal yang mendapat masukan yang sangat berarti dari tim ahli soal Perda tersebut baik dari pemerintah maupun dari DPRD Kabupaten Badung. Hal yang sangat substantif adalah terkait dengan pembakaran sampah medis. Jika sebelumnya hanya dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah, kini bisa dilakukan di tingkat kecamatan. “Sehingga sarana-sarana perlu dipersiapkan. Kalau pun nanti semuanya ada maka retribusi pelayanan kesehatan harus nol dulu. Nantinya akan dipungut dengan Perbub yang akan disusun kemudian. Sekarang karena belum ada aturannya maka belum bisa dipungut,” ujarnya.
Selain sampah medis, retribusi itu bisa dipungut dari Perda Nomor 24 Tahun 2011, ada kenaikan untuk WNA, penyesuaian pungutan untuk WNA. “Namun disana tidak tertera untuk WNA, tapi hanya secara general saja. Perlu ada klaster antara WNA dengan WNI. Ini yang belum diatur kenaikannya, perlu diatur klasifikasinya,,” ujarnya.
Masa sidang ini harus segera diselesaikan dalam waktu dekat ini sehingga melihat perbandingan dalam bentuk tabulasi, apakah target pendapatan daerah itu bisa terpenuhi atau tidak. Walaupun bukan merupakan target pendapatan negara, namun perlu perbandingan bagaimana kenaikan pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan. Intinya, masyarakat jangan sampai dipersulit. Di Badung sudah ada pelayanan kesehatan gratis. Ini menjadi diskusi panjang. Jangan sampai pelayanan kesehatan terganggu, menyangkut hajat hidup banyak orang. “Ini yang kita mau koordinasi dengan eksekutif, jangan sampai retribusi pelayanan kesehatan menjadi beban bagi masyarakat. Jangan sampai target retribusi pelayanan kesehatan menyusahkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.(cv/tim).

















