Dewan Badung Sidak Bangunan Kos Lima Lantai yang Belum Memiliki Ijin di Kampial

0
290
FOTO : Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, saat Sidak, Bangunan Kos, Lantai Lima, di jalan Palapa Lingkungan Menesa Kampial Benoa. Selasa, (15/7/2025).

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dalam hal ini Komisi I dan Komisi II melakukan Sidak (Inspeksi mendadak) di salah satu bangunan kos-kosan lima lantai yang berlokasi di Jalan Palapa, Ligkungan Menesa Kampial, Benoa, Kabupaten Badung, Selasa, (15/7/2025).

Inspeksi mendadak ini terkait laporan dari warga sekitar dan adanya temuan administrasi perizinan yang belum lengkap, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam Sidak ini dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara, Ketua Komisi II Made Sada serta anggota DPRD lainnya, seperti Wayan Puspa Negara, Wayan Loka Astika, dan Tommy Martana Putra.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memaparkan, bahwa Sidak dilakukan berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait proses perizinan bangunan tersebut.

See also  Dewan Badung Sikapi Tiga Isu Penting Karena Bisa Ganggu Kunjungan Turis dan Dampak Investasi

“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB memang sudah keluar, tetapi SLF-nya belum ada,” kata Anom Gumanti.

Anom Gumanti juga menyoroti ketidaksesuaian antara gambar yang diajukan dalam perizinan dengan kondisi bangunan di lapangan.

Bahkan, menurut informasi warga sekitar, salah satu bangunan di bagian belakang belum mengurus perizinan apapun, namun telah melakukan pembangunan.

Atas temuan tersebut, DPRD Badung meminta agar proses pembangunan dihentikan sementara. Rencananya, mediasi antara pemilik bangunan dan pihak penyanding akan difasilitasi oleh DPRD di Kantor DPRD Badung, pada 21 Juli 2025 mendatang.

“Kami ingin proses dari awal sampai hari ini dijelaskan. Kita sangat menghargai adanya investor, namun tetap harus taat pada aturan perizinan agar memiliki legalitas jelas,” ujar Politisi Senior asli Kuta ini

See also  Pimpin SMSI Badung, Nyoman Sarmawa Yakin Akan Sukses Bangun Kolaborasi dengan Pemda Badung

Soal kemungkinan pembongkaran bangunan, Anom Gumanti menegaskan masih akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.

Gusti Anom Gumanti juga menegaskan pentingnya pemilik bangunan menunjukkan niat baik dengan segera mengurus perizinan dan menyesuaikan bangunan sesuai gambar yang diajukan. “Kalau gambarnya diajukan seperti apa, ya bangunannya juga harus sesuai. Setelah itu baru bisa dilanjutkan proses untuk mendapatkan SLF,” tegasnya.

FOTO : SIDAK – KETUA DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama sejumlah anggota dalam hal ini Komisi I dan Komisi II melakukan Sidak (Inspeksi mendadak) di salah satu bangunan kos-kosan lima lantai yang berlokasi di Jalan Palapa, Ligkungan Menesa Kampial, Benoa, Kabupaten Badung, Selasa, (15/7/2025).

Anom Gumanti juga menekankan bahwa di wilayah Badung telah diatur dalam Perda Tata Ruang mengenai jenis bangunan yang boleh didirikan, termasuk rumah kos. Namun, harus sesuai ketentuan, seperti batasan jumlah lantai dan tinggi bangunan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara, menyebutkan, bahwa SLF belum diterbitkan dan gambar bangunan perlu disesuaikan. “Sudah kita hentikan sementara. Jangan sampai nanti kalau terjadi sesuatu, kita yang disalahkan karena SLF belum keluar, tetapi bangunan sudah operasional,” tutupnya.(Chris)

(Visited 11 times, 1 visits today)