MANGUPURA, Fajarbadung.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung meninjau lokasi permohonan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang dimohonkan oleh Pemerintah Desa Sembung yang lokasinya ada diarea Pasar Sembung, Kecamatan Mengwi, Kamis, 20 Juli 2023.
Rombongan Anggota DPRD Badung yang meninjau ke lokasi tersebut, yakni I Nyoman Satria bersama I Made Suwardana dan I Wayan Regep. Hal tersebut dilakukan lantaran menindaklanjuti surat dari Bupati Badung perihal permohonan persetujuan DPRD atas Hibah Tanah kepada Desa Sembung berupa tanah aset milik pemerintah kabupaten Badung seluas 950 meter persegi yang senilai Rp Rp 351.400.000,-
Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria mengatakan peninjauan lapangan tersebut dilakukan terkait rencana bantuan hibah Bupati Badung berupa tanah yang akan digunakan untuk parkir oleh Pemerintah Desa Sembung. Direncanakan, kedepannya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna intern DPRD Badung. Bahkan, pihaknya dari Komisi I, Komisi III dan Komisi IV DPRD Badung telah memberikan lampu hijau tergantung hasilnya nanti pada Rapat Paripurna internal di dewan.
“Saya yakin di Rapat Paripurna pasti teman-teman Anggota Dewan sebanyak 40 orang akan menyetujui permohonan bantuan hibah ini. Kami memiliki keyakinan, karena bagaimana pun untuk kepentingan Masyarakat Desa lantaran kami adalah wakil rakyat pasti akan memberikan persetujuan yang terbaik kepada Masyarakat Desa Sembung,” tegasnya. Oleh karena itu, anggota DPRD Badung Wayan Regep akan memberikan laporan kepada Ketua DPRD Badung Putu Parwata, pada saat nanti Rapat Paripurna intern DPRD Badung.
Setelah itu, lanjutnya, Komisi I DPRD Badung akan membuatkan draft rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata, yang kemudian diparaf oleh Komisi I DPRD Badung yang diwakili Wayan Regep dan dibawa ke Rapat Paripurna intern DPRD Badung. “Kalau itu sudah clear, dengan persetujuan Anggota Dewan itu bisa membuat NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Tanpa persetujuan dari Dewan, maka Bapak Bupati tidak berani membuat NPHD, karena hal itu ada pada Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Hibah dan Bansos,” ujarnya
Mengingat, pada bulan Juli ini, Rapat Paripurna intern sudah lewat, tepatnya pada 18 Juli 2023 lalu sudah dilakukan, maka pihaknya menunggu Rapat Paripurna yang akan dilakukan, pada bulan Agustus 2023. Hingga saat ini, pihaknya dari Dewan tinggal menunggu persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna intern berikutnya. “Kami yakin, mudah-mudahan Agustus bisa Paripurna. Setelah itu, berproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti misalnya proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang wajib ditandatangani oleh Bupati Badung dan Perbekel Desa Sembung sebagai bukti, kalau pemerintahan Desa Sembung untuk balik nama menjadi milik Desa Sembung itu wajib untuk dibalik nama,” jelasnya
Bahkan, pihaknya juga memberikan masukan informasi kepada Perbekel Desa Sembung dan BPD Desa Sembung untuk mempersiapkan dana perubahan balik nama tersebut. “Karena itu harus ditanggung oleh Pemerintah Desa Sembung dan itu dituangkan dalam APBDes. Apakah mereka sanggup dalam APBDes Perubahan atau APBDes Induk tahun 2024,” pungkasnya.*Chris