DENPASAR, Fajarbadung.com – Warga Negara (WN) asal Amerika Serikat, Adam Richard Swope, dilaporkan ke polisi. Direktur PT The Swope Properties itu tersandung kasus hukum di Bali, berawal dari kerja sama pemasaran Vila Andara Nomor 14 di Jalan Toya Ning, Ungasan, Badung, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana pengerusakan.
Pria berusia 33 tahun kelahiran Pennsylvania, Amerika Serikat tersebut dilaporkan, Made Dwi Yoga Satria, pemilik Vila Andara. “Adam Richard dilaporkan ke Polresta Denpasar, 26 Desember 2023 lalu atas dugaan tindak pidana pengerusakan,” ungkap Yoga Satria yang ditemui di Denpasar, Selasa, 20 Pebruari 2024.
Dijelaskan, vila Andara Nomor 14 dibeli dari Ni Luh Mega Meriyani, berdasarkan akta Perjanjian Nomor 28 dan Akta Kuasa Nomor 29 tanggal 23 Nopember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris.
“Vila tersebut saya beli seharga Rp1,7 miliar dengan membayar tunggakan pemilik vila, Mega Meriyani di bank senilai Rp1,7 miliar,”jelas Yoga Satria. Lebih lanjut dikatakan, setelah transaksi dengan Mega Meriyani, dirinya langsung balik nama atas kepemilikan vila tersebut. “Sertifikat hak milik sudah atas nama saya,” tegasnya.
Terkait laporan dugaan pengerusakan, Yoga Satria menjelaskan, pada tanggal 24 Nopember 2023, dirinya datang ke Vila Andara menemui Adam Richard untuk menyampaikan bahwa kepemilikan vila sudah beralih menjadi miliknya. “Saya menunjukan salinan Akta Perjanjian Nomor 28 dan Akta Kuasa Nomor 29, tanggal 23 Nopember 2023 kepada Richard yang saat itu bersama dengan Samara Erika,” jelasnya.
Tetapi yang terjadi, Richard dan Samara marah – marah dan mengambil barang – barang milik Yoga Satria yakni, HP merk Samsung tipe Z Ford 3 warna hitam serta salinan Akta Perjanjian Nomor 28 dan Akta Kuasa Nomor 29, dilempar keluar vila. Akibatnya, HP merek Samsung tersebut rusak dan salinan akta robek.
Tidak hanya itu, Adam Richard juga melakukan pengerusakan kunci pintu masuk vila dengan menggantinya dengan kunci yang baru. “Terlapor menganti kunci masuk vila dengan kunci yang baru sehingga saya sebagai pemilik vila tidak bisa masuk,” ungkap Yoga Satria sambil menunjukan rekaman CCTV ketika Adam Richard mengganti kunci pintu masuk vila.
Ditanya terkait adanya kerja sama terlapor, Adam Richard dengan Mega Mariyani, pemilik sebelumnya, Yoga Satria mengatakan, dirinya sebagai pemilik baru tunduk kepada perjanjian tersebut. “Itu kerja sama antara Adam Richard selaku Direktur PT The Swope Properties dengan Mega Mariyani sebagai pemilik vila yang di buat bulan September 2022. Perjanjian tersebut adalah kerja sama dalam pemasaran untuk jangka waktu 15 tahun,” jelas Yoga Satria.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai pemilik baru atas vila Andara Nomor 14, dirinya menghormati kerja sama yang sudah ada antara Adam Richard dengan Mega Mariyani. “Buktinya, saya memberi satu kunci masuk vila untuk Adam Richard. Tetapi saya juga mengingatkan Adam Richard untuk tidak memasarkan Vila Andara sebelum perijinannya lengkap,” ungkap Yoga Satria.
Lucunya, Adam Richard kemudian mengganti kunci masuk vila tersebut dengan kunci baru, sehingga sebagai pemilik vila, Yoga Satria tidak bisa masuk. “Tindakan Adam Richard yang merusak HP dan salinan akta robek serta mengganti kunci pintu masuk vila akhirnya saya melaporkan dia ke Polresta Denpasar,” kata Yoga Satria sambil menunjukan surat laporan polisi Nomor: LP/B/213/XII/2023/SPKT/Polresta Denpasar.
Tidak hanya itu, Yoga Satria pada tanggal 5 Pebruari 2015 lalu telah mengirimkan surat ke Kepala Kantor Imigrasi I Khusus Ngurah Rai. Surat pengaduan tersebut terkait dengan tindakan Adam Richard dan Samara Erika yang dinilai meresahkan.**Chris