DENPASAR, Fajarbadung.com – Perwakilan masyarakat Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar mendatangin Kantor BPN Kota Denpasar, Selasa (11/10/2022). Mereka terdiri dari Nyoman Kemuantara selaku Bendahara Desa Adat Serangan, Wayan Sukarata bagian palemahan Desa Adat Serangan dan beberapa perwakilan lainnya. Kedatangan perwakilan warga Serangan ini bertujuan untuk meminta BPN Kota Denpasar agar kembali mengevaluasi 13 HGB yang dimiliki oleh Bali Turtle Island Development (BTID).
“Kami datang ke BPN bertujuan untuk membatalkan permohonan dari BTID yang akan memperpanjang hak guna bangunan (HGB). Kenapa kami mohon dibatalkan karena kami sudah mendengar bahwa BITD akan memperpanjang HGB. Padahal HGB yang ada saat ini sudah mencapai 30 tahun pada 20 Juni 2023. Kalau diperpanjang lagi maka bisa 20 tahun lagi atau 30 tahun lagi. Padahal yang sudah ada saja sampai saat ini belum dibangun dan tidak ada kepastian membangun,” ujar Bendahara Desa Serangan Nyoman Kemuantara selaku perwakilan warga.
Menurut Kemuantara, ada 13 HGB yang akan diperpanjang izinnya oleh BTID. Padahal HGB yang sudah ada tidak ada pembangunan. Bukan hanya itu. Kehadiran BTID di Serangan tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat Serangan. Namun itu tidak menjadi point penting penolakan perpanjangan 13 titik HGB. Sebab yang menjadi point penting adalah selain tidak ada pembangunan selama kurang lebih 30 tahun, ada 13 HGB tersebut yang sudah dibangun fasilitas publik, bukan hanya masyarakat Serangan tetapi seluruh masyarakat Bali lainnya. “Disana ada jalan umum. Ada toilet umum, ada akses ke Pura Sakenan, ada pekuburan Hindu, ada pekuburan Muslim dan beberapa lagi uang merupakan tanah miliki warga.
“Kalau mau diperpanjang lagi maka akan menimbulkan konflik. Sebab jalan misalnya, di atasnya sudah aspal tetapi tanah ini berada di HGB miliki BTID. Kami tidak mau konflik di kemudian hari. Sebaiknya permohonan perpanjangan izin HGB tidak dilayani lagi,” ujarnya. Sebab potensi konflik akan sangat besar dengan BTID bila permohonan perpanjangan izin HGB dilayani BPN Kota Denpasar karena di atas 13 HGB tersebut ada fasilitas publik yang tidak bisa diutak-atik lagi.
Sementara itu tokoh masyarakat Desa Serangan yang juga adalah ketua bagian Palemahan (bagian lingkungan hidup di desa adat) Desa Adat Serangan I Wayan Sukarata meminta agar Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali segera mencarikan solusi agar permohonan izin perpanjangan HGB oleh PT BTID segera ditolak. Sebab ada isi Permen Agraria yang mengatakan, untuk memperpanjang HGB tidak memerlukan izin penyanding. Kasus yang di Serangan ini berbeda. Sebab lahan yang ada HGB itu berdampingan langsung dengan pemukiman penduduk dan banyak fasilitas umum di atasnya dan didukung oleh tidak adanya pembangunan oleh BTID selama hampiri 30 tahun. Termasuk ada dua HGB yang menjadi milik warga yang juga menolak tanahnya dipakai oleh BTID. “Ini kan hanya HGB. Dan sudah 30 tahun tidak ada action. Di saat masanya habis malah ada permohonan perpanjangan. Kita menolak,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemerintah bersama BPN agar netral dalam kasus ini. Sebab pihaknya menduga jika BPN sudah diintervensi oleh pemerintah dan ada kecenderungan BPN akan meloloskan permohonan perpanjangan HGB. “Yang sudah ada saja tidak ada pembangunan. Kami di desa juga tidak mendapatkan kontribusi apa apa. Kemudian ada banyak fasilitas umum. Bagaimana mungkin bisa diperpanjang,” ujarnya. Ia meminta agar pemerintah dan BPN harus pro kepada rakyat banyak dan tidak kepada investor. “Selama 30 tahun tidak ada pembangunan yang maksimal. Bagaimana bisa diperpanjang. Jangankan kontribusi yang besar. Serapan tenaga kerja saja tidak ada,” ujarnya.
Ia mengaku dalam pertemuan dengan BPN, ada perwakilan dari Pemprov Bali dan Kota Denpasar. Kuat dugaan, pemerintah berada di belakang BTID. Mereka ingin agar permohonan perpanjangan izin HGB dilayani atau dikabulkan. “Kami bukan anti investor. Namun bila investasinya tidak memberdayakan masyarakat dan sementara pada saat yang sama tidak ada pembangunan maksimal dan di atas lahan ada fasilitas publik, maka tidak ada alasan lagi untuk memperpanjang izin HGB. Sebab itu bukan tanah hak milik. Hanya HGB,” ujarnya.*Arnold