MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung gelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, Kamis, (17/9/2026).
Dalam rapat Paripurna, Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Agenda rapat secara khusus membahas jawaban pemerintah terhadap berbagai pandangan, saran, dan pertanyaan fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan APBD 2026.
Anom Gumanti menyampaikan, penyampaian jawaban pemerintah merupakan tahapan yang wajib dilakukan sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 9 Ayat 3.
“Ketika Dewan memberikan saran atau pendapat, itu harus dijawab oleh Bapak Bupati pada rapat paripurna kali ini,” jelasnya disela kegiatan tersebut.
Dirinya mengatakan, seluruh pertanyaan dan saran DPRD terkait APBD Perubahan 2026 telah dijawab pemerintah. Namun, jawaban tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut oleh masing-masing fraksi.
Dirinya menyebut, hasil telaah fraksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (18/9/2026).
Berharap seluruh fraksi mengedepankan asas manfaat dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, terutama bagi masyarakat Kabupaten Badung.
“Kalau memang APBD ini untuk kepentingan masyarakat Badung, tentu kita akan sahkan dan putuskan,” ucapanya.
Dengan disampaikannya jawaban pemerintah, pembahasan Raperda Perubahan APBD Badung 2026 kini memasuki tahap penentuan, yakni telaah fraksi sebelum keputusan akhir diambil dalam rapat paripurna DPRD Badung.(FB005)


















