
MANGUPURA, Fajarbadung.com – Persoalan sampah di Kecamatan Kuta Selatan kembali mencuat dan menjadi perhatian serius.
Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja membahas penanggulangan sampah, Kamis (4/9/2025), di Kantor Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi menunda langkah tegas dalam menangani darurat sampah, terutama di Kelurahan Benoa dan Jimbaran.
Ia menekankan perlunya pembangunan TPS3R yang berfungsi optimal serta penyediaan insinerator berbasis biomassa agar tidak membebani anggaran desa maupun desa adat.
“Pendapatan Badung sangat bergantung pada pariwisata. Maka pemerintah wajib bertanggung jawab penuh mengentaskan persoalan sampah ini. Tidak boleh ada saling menyalahkan, kita semua punya tanggung jawab,” ujar Sada.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemilahan sampah dari sumbernya, sesuai Perbup Nomor 7 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019.
Tanpa pemilahan yang disiplin, pengolahan di TPS3R maupun insinerator tidak akan berjalan maksimal.
Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, menambahkan bahwa penanganan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, desa adat, dan masyarakat.
Menurutnya, Kuta Selatan sebagai penopang utama PAD dari pariwisata tidak boleh dibiarkan menghadapi masalah sampah tanpa dukungan anggaran yang serius.
“Kalau tidak ada dukungan anggaran yang rutin dan konsisten, TPS3R maupun TPST hanya akan menjadi proyek mangkrak,” tegas Wijaya.
DPRD Badung pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal alokasi anggaran agar penanganan sampah bisa berjalan maksimal, tidak hanya di Kuta Selatan tetapi juga merata di seluruh kecamatan Kabupaten Badung.(FB008)

















