Dua Perda Ketok Palu dalam Sidang Paripurna DPRD Badung Hari Ini

0
417
FOTO : Ketua DPRD Badung I Putu Parwata.(Tim)

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dua Ranperda Kabupaten Badung akhirnya ‘diketok palu’ oleh DPRD Badung dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (15/7/2021). Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2021-2026. Kedua Ranperda ini akhirnya disahkan dalam sidang paripurna istimewa menjadi Perda.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengatakan, proses pengesahan kedua Ranperda menjadi Perda ini berlangsung lancar kurang lebih sepekan. Hal ini diawali dengan sidang paripurna untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban bupati sepekan yang lalu. Kemudian dilanjukan dengan rapat fraksi dan komisi, lalu menyampaikan pandangan umum tentang laporan pertanggungjawaban tersebut. Bupati Badung diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum para fraksi. Lalu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda.

See also  Wabup Sosialisasikan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 di Kecamatan Kuta

Menurut Parwata, untuk Perda APBD Badung TA 2020, sidang mengesahkan karena sesuai dengan pemandangan umum fraksi dan tanggapan pemerintah yang sejalan. Dimana, laporan pertangungjawaban tersebut telah disetujui dan sebelumnya penggunaan APBD Badung TA 2020 sudah diperiksa oleh BPK RI dengan klasifikasi wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sementara untuk RPJMD Semesta Berencana periode 2021-2026 juga sudah ditetapkan. “Untuk RPJMD Semesta Berencana tahun 2021-2026 tetap disahkan dan fokus ingin membahagiakan masyarakat Badung. Di tengah pandemi Covid19, Badung tetap fokus pada pembangunan kesehatan dan pendidikan serta ekonomi. Komitmen ini yang digarisbawahi bahwa Badung ingin membahagiakan masyarakat Badung,” ujarnya.(cv/tim)

(Visited 22 times, 1 visits today)