Dua Tersangka Penyelundup 4.874 Ekstasi Yang Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

0
453
Dua Tersangka Penyelundup 4.874 Ekstasi Yang Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup/fajarbadung.com
Dua Tersangka Penyelundup 4.874 Ekstasi Yang Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup/fajarbadung.com

Atambua, Fajarbadung.com  – Dua orang tersangka seorang laki-laki berinisial JSP (34) dan seorang perempuan berinisial AS (30) bawa 4.874 narkoba jenis ekstasi yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan BNK Kabupaten Belu terancam dijerat hukuman pidana seumur hidup.

Kedua tersangka adalah suami istri Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang mencoba untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi seberat 1,861 Kg ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Timor Barat, Rabu (29/05/2019) lalu.

Saat ini, barang bukti dan kedua tersangka sementara di amankan dan ditahan di Mapolres Belu.

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Pasal yang diterapkan 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman hukumannya seumur hidup,” ungkap Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing didampingi Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah dan Kepala BNK Belu, Ferdynandus Bone Lau dalam jumpa pers yang digelar Penyidik Polres Belu di Aula Utama Mapolres Belu, Rabu (26/06/2019) siang.

Dalam proses penyidikan kata Kapolres Tobing, kedua kurir adalah jaringan internasional yang berusaha untuk menyelundupkan barang haram ini ke Indonesia melalui PLBN Motaain.

Menurut Kapolres, dalam pengembangan kasus itu, pihaknya juga berhasil mengungkap dan menangkap pemilik ribuan barang haram tersebut.

Pemilik ribuan narkoba jenis MDMA (Metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi itu jelas Tobing adalah milik warga Filipina yang saat ini menetap di Timor Leste.

Selanjutnya barang haram tersebut diberikan kepada tersangka berinisial JSP untuk diselundupkan ke Indonesia.

Rencananya narkoba senilai Rp 4,8 M itu dibawa ke Jakarta melalui Kupang. Orang yang menerima narkoba tersebut di Kupang berinisial HS, warga Jakarta yang saat itu juga berhasil ditangkap aparat kepolisian.

See also  Bahaya Main Layang - Layang, "Ini Pesan Kapolres Badung

“Jadi edaran narkoba ini merupakan jaringan internasional. Pemilik barang warga Filipina yang ada di Timor Leste berinisial JG. Penerima warga Jakarta berinisial HS dan rencananya barang ini akan di bawa dan dikasi ke seorang di Jakarta,” terang Kapolres.

Pihak penyidik Polres Belu tambah Tobing akan terus kembangkan kasus ini dan selanjutnya akan dikirim atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, dari pihak Bea Cukai Atambua justru telah merilis kasus tersebut di halaman Akun Media Sosial (Medsos) Facebook dengan akun Bea Cukai Atambua.

Rilis kasus ini dilakukan sekitar pukul 15.00 wita. Sejumlah netizen memberi apresiasi atas kasus tersebut.

Akun Bea Cukai Atambua menambahkan tagar terdepan terbaik dan bea cukai makin baik, serta menambahkan empat buah foto mendampingi tulisannya.

Barang Bukti Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Ekstasi melalui PLBN Motaain Perbatasan RI-RDTL

Berikut ini, release dari Beacukai Atambua pada halaman facebooknya :

Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi Seberat 1,861 Kg Berhasil Digagalkan oleh Petugas Bea Cukai Atambua

Atambua – Libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 bukan menjadi penghalang bagi petugas Bea Cukai Atambua untuk tetap siaga menjaga wilayah perbatasan. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya 2 (dua) orang warga negara asing asal Timor Leste yang mencoba untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi seberat 1,861 Kg ke Indonesia melalui PLBN Motaain berhasil digagalkan oleh Petugas Bea Cukai Atambua pada Rabu (29/05/2019).

Untuk mengelabui petugas, tersangka seorang pria inisial JSP dan seorang perempuan inisial AS membawa barang haram berupa ekstasi tersebut dengan cara dibungkus menggunakan kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah printer. Seperti penumpang lainnya, JSP dan AS menunjukkan sikap yang wajar saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya. Namun kecurigaan petugas mulai muncul setelah melihat hasil citra x-ray atas printer yang dibawa tersangka terlihat tidak wajar. Karena itu petugas akhirnya melakukan X-ray ulang dan memeriksa lebih mendalam terhadap printer tersebut. Saat printer diperiksa petugas menemukan adanya 5 buah kemasan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam printer tersebut. Hal ini semakin menambah kecurigaan petugas yang kemudian membuka salah satu kemasan plastik dan ditemukan di dalamnya benda berbentuk PIL warna hijau. Untuk memastikan jenis barang tersebut, pada tahap awal dilakukan uji dengan menggunakan NIS (Narcotics Identification System). Hasilnya positif barang tersebut adalah narkoba jenis MDMA (Metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi.

See also  Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional 2025: Pelestarian Bahasa Daerah Amanat Konstitusi

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk keperluan pembuktian proses penyidikan Bea Cukai Atambua juga melakukan identifikasi barang melalui uji laboratorium pada Balai laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya. Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut dipastikan jenis barang sama dengan hasil pemeriksaan awal yaitu MDMA atau ekstasi. Setelah proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti lengkap Bea Cukai Atambua menyerahkan perkara tersebut ke Polres Belu guna penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan penindakan narkoba pertama kali yang dilakukan oleh Bea Cukai Atambua di tahun 2019. Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah sebanyak 4.874 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat) butir dengan berat 1,861 (satu koma delapan ratus enam puluh satu) Kg bruto narkotika jenis MDMA / ekstasi. Nilai barang ditaksir kurang lebih Rp4.874.000.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

Atas perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.

See also  KSP Datangi Kepulauan Aru, Evaluasi Serapan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Pelajar di Wilayah Pesisir

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Atambua sebagai community protector untuk selalu menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat demi mewujudkan Bea Cukai makin baik.

Seusai jumpa pers yang digelar Penyidik Polres Belu di Aula Utama Mapolres Belu, Rabu (26/06/2019) siang, kepada wartawan, tersangka JSP (34) mengatakan tak tau membawa ribuan barang haram yang diisi dalam mesin printer tersebut.

Ia mengaku dititip pemilik barang yang adalah warga Filipina berinisial JG di Timor Leste untuk dibawa ke Kupang.

JG adalah bos tersangka JSP di perusahaan ia berkerja selama ini yang bergerak dibidang ekspor impor.

“Saya karyawan, bos minta bawa barang itu titipan ke Kupang. Sampai di Motaain ada pemeriksaan di Motaain oleh petugas Bea Cukai. Di Timor Leste saya sudah lolos,” kata tersangka JSP usai jumpa pers yang digelar Penyidik Polres Belu di Aula Utama Mapolres Belu, Rabu (26/06/2019) siang.

Di Kupang, kata terdangka JSP, ribuan barang haram itu diminta untuk diserahkan ke tersangka berinisial HS yang adalah warga Jakarta untuk dibawa ke seseorang di Jakarta.

Ia juga mengaku bersama istrinya tidak tau membawa barang titipan bosnya adalah narkoba. Ia mengajak istrinya ke Kupang untuk membeli cincin pernikahan.

“Saya tidak tau isi dalam printer. Isteri juga tidak tau. Karena saya ajak isteri ke Kupang mau beli cincin kawin (nikah),” katanya.

Tersangka JSP juga mengaku baru pertama kali membawa barang haram itu dan oleh bosnya (pemilik barang) JG diberikan biaya (uang makan) perhari 20 dolar perjalan untuk mengantar barang haram tersebut ke Kupang. (Ronny)

(Visited 12 times, 1 visits today)