MANGUPURA, FAJARBADUNG.COM – Penyidikan terhadap dugaan ugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN kini masih terus berlanjut.
Hal ini diungkap Kepala Kejaksanaan Negeri Badung, I KETUT MAHA AGUNG, S.H., M.H di Denpasar pada Kamis, 20 Januari 2022.
ugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN
“Setelah melalui giat penyelidikan guna menentukan apakah termasuk dalam tindak pidana atau bukan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada awal tahun 2022,”papar Ketut Maha Agung.
Para Penyidik kemudian telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang mantri yaitu (pemrakarsa kredit) yang pada saat diduga adanya tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR sedang bertugas sebagi mantri pada bank BUMN tersebut.
Hingga saat ini telah diketahui adanya beberapa kredit fiktif yang disalurkan dalam kurun waktu tahun 2015 s.d. 2017. Terkait hal tersebut, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangkanya.***
Editor – Igo Kleden


















