Penilaian Lomba Ogoh-Ogoh dibagi dalam 7 Zona
MANGUPURA,FAJARBADUNG.COM – Penilaian lomba ogoh-ogoh di Kabupaten Badung sudah mulai dilakukan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Bahkan tahun ini, seka teruna yang ada diharapkan terus meningkatkan kreativitas dan inovasi.
Penilaian sendiri mulai dilakukan pada Senin 19 Februari 2024 sampai 22 Februari 2024 besok. Penilain sendiri hampir sama dilakukan seperti tahun lalu yakni menggunakan zona wilayah yang dibagi menjadi 7 Zona.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha mengatakan setelah penilaian antar zona yang sudah ditetapkan, barulah dilakukan penilaian di tingkat Kabupaten untuk menentukan terbaik I, II dan III.
“Pada penilaian zona ini, tim juri masing-masing Zona menentukan tiga Ogoh-ogoh Nominasi terbaik untuk diajukan pada penilaian oleh Tim Penilai Kabupaten,” ujar Eka Sudarwitha Rabu, 21 Februari 2024.
Dijelaskan, penilaian tak jauh berbeda dengan penilaian ogoh-ogoh sebelumnya dilakukan yakni terbagi menjadi dua yakni antar zona dan penilaian kabupaten sendiri.
“Jadi setelah ditetapkan juara di tingkat zona, baru dinilai lagi di Kabupaten,” ucapnya
“Untuk tim juri di Kabupaten, nantinya menetapkan tiga ogoh-ogoh sebagai Predikat terbaik I, II, III dan Harapan I,Harapan II dan Harapan III,” sambungnya.
Diakui semua ogoh-ogoh di Badung dilombakan. Bahkan seka teruna yang mendapatkan bantuan diwajibkan untuk mendaftar secara online.
Ada 584 Yowana dan Sekaa Teruna di Gumi Keris yang mendapatkan bantuan dana Rp 20 juta dengan anggaran yang dikeluarkan Badung mencapai Rp 11 Miliar lebih.
Mantan Camat Petang itu mengharapkan dengan terus dilombakan,kreativitas pemuda di Badung semakin meningkat. Bahkan Sekha Teruna juga diminta untuk selalu berinovasi pada kreativitas yang dilaksanakan.
Suarditha mengakui ada beberapa kriteria yang wajib dipatuhi peserta antara lain tinggi ogoh-ogoh, yakni maksimal lima meter diukur dari atas alas atau kotak. Kemudian, ogoh-ogoh terbuat dari bahan-bahan alam ramah lingkungan. Tidak diperbolehkan menggunakan styrofoam, spon, dan plastik sekali pakai. Kemudian, bentuk ogoh-ogoh juga diatur harus bercirikan tradisi Hindu Bali dengan tidak menampilkan unsur Politik, SARA, dan Pornografi.
“Wujud ogoh-ogoh dapat berupa Santa Rupa (figur Dewa) atau Rudra Rupa (figur
Raksasa). Kami juga meminta narasi atau sinopsis ogoh-ogoh dipajang pada saat penilaian.Pada saat penilaian keputusan tim juri berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” imbuhnya.***ADV