DENPASAR, Fajarbadung.com – Advokat, Dr.Togar Situmorang,SH.,M.H,M.A.P.,C.Med., C.L.A,Selasa (10/3) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Denpasar tim Jaksa Kejati Made Lovi Pusnawa dan Ni Putu Evy Widhhiarini,SH, dihadapan majelis hakim H. Sayuti, menuntut 2,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan,menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan pengacara perlente Togar Situmorang ( TS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena itu, JPU menuntut supaya oknum advokat ini dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan atau 30 bulan penkjara.
Karena dalam pertimbangan JPU, sebagaimana disampaikan dalam surat tuntutannya, selama pemeriksaan di persidangan,tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa. Maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatanya.
Dan yang memberatkan,perbuatan terdakwa TS telah mengakibatkan korban Fanni Lauren Christi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.810.000.000. Tidak hanya itu,TS selama persidangan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam mengikuti persidangan.
Mendengar tuntutan tinggi, TS seusai sidang ketika ditanya para wartawan, engan memberikan keterangan soal sidang tuntutan. Sambil tergesa-gesa keluar ruang sidang hanya berkomentar Tanya pengacaranya, “Baguslah tuntutan itu, ujarnya sambil berlalu meninggalkan pengadilan,
Sementara korban Fanni Lauren Christi bersama tim pengecara Edyanto Silalahi,SH bersama Staff Ahli Bidang Hukum dari Anggota DPD RI Niluh Djelantik, Adv. Ni Putu Candra Dewi,SH., M.S,I dan Ronan Arvinando setelah mengikuti jalanya persidangan agenda pembacaan tuntutan Togar mengatakan. “ Hari ini kami telah mendengar tuntutan JPU dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,8 miliar yang kami alami. Sebagai korban, tentu proses ini bukanlah yang mudah. Kerugian yang kami alami bukan hanya secara materiil, tetapi berdampak pada psikologis, reputasi serta kondisi usaha dan keluarga kami. Nilai Rp 1,8 miliar bukan angka kecil,itu adalah hasil kerja keras yang dibangun dengan penuh perjuangan.
Kami menghormati tuntutan JPU walau kurang puas, karena TS adalah seorang praktisi hukum, dan berharap Majelis Hakim H.Sayuti,SH.MH dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, bukti-bukti yang telah terungkap, serta dampak nyata yang kami rasakan keadilan dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban –korban,lainya.
Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini secara obyektif, adil, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Sementara Niluh Djelantik dalam perkara ini, hanya sebagai bentuk pengawasan atau watchdog bagi kepentingan masyarakat di daerah Bali atas kualitas akses terhadap hukum atau access to justice,”tutup Fanny. (Smn)


















