MANGUPURA, Fajarbadung.com – Kejaksaan Negeri Badung Bali memusnahkan sejumlah barang bukti pada Kamis (20/4/2022). Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung. Salah satu dari barang bukti tersebut adalah Narkotika jenis pohon ganja dalam perkara atas nama terdakwa Basroni Rais. Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksnaa Negeri Badung I Gede Gatot Hariawan serta seluruh JPU yang ada di Kejaksaan Negeri Badung.
Menurut Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, barang bukti pohon ganja berawal dari laporan dan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 10.50 Wita. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka bernama Basroni Rais yang beralamatkan di Jln. Ahmad Yani Selatan No. 21, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Pada saat melakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastic kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka. “Selain itu saat petugas melakukan penggeledahan kembali di seputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon narkotika jenis ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka,” urainya.
Tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor|Arnold Dhae