BADUNG, Fajarabdung.com – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung memusnahkan 4.283,50 gram Narkotika dari 64 perkara tindak pidana Narkotika selama 8 bulan. Barang bukti (BB) yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Maret hingga September 2019.
Pemusnahan BB Narkotika yang pertama bagi Kajari Badung sejak berpisah dari Kajari Denpasar, bertempat dihalaman kantor Kajari Badung, Mengwi ,Badung, Rabu (9/10).
Acara pemusnahan berlangsung secara sederhana dihadiri pejabat terkait serta para staf. Dari 64 perkara tindak pidana narkotika total 4.283,50 gram meliputi ganja 976 gram,hasis 2.105 gram, Extasy 795,58 gram dan 45 butir, sabu-sabu 323,1 gram serta mushroom 77,92 gram ludes dimakan si jago merah.
Sementara BB lain yang ikut dimusnahkan adalah 32 handphone dari berbagai merek serta barang bukt meliputii alat timbangan narkotika ,pipet, sedotan,korek gas,ATM/paspor,dompet,koper, tas pinggang ,rokok,baju/celana lebih dari 200 barang lainya dimusnahkan dengan dua tong pembakaran. Sementara handphone dipotong dengan gergaji dipimpin oleh Kajari Badung Sunarko,SH. MH.
Acara pemusnahan berlangsung satu jam, Kejari Badung Sunarko setelah menyampaikan sambutan singkatnya,langsung memimpin menyulut obor api membakar BB dibantu beberapa stanya satu persatu dimasukan ke tong diikuti pejabat lainya. Selama berlangsungnya acara pemusnahan pintu masuk dan keluar kantor ditutup sementara. Sedangkan BB berupa handphoen dimusnhakan dengan alat gergaji dipimpin oleh Kejari Badung Sunarko dan Kabid BB hingga tuntas terpotong. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atas BB tersebut.
Sunarko, Kajari Badung pertama yang menjabat sudah hampir dua tahun tersebut mengatakan, selama menjalankan tugasnya dalam hal menangani kasus pidana umum maupun perdata volume relatif, kadang menurun dan juga meningkat , namun semua terselesaikan dengan baik oleh 25 orang jaksanya. Untuk pidana umum rata-rata 40 sampai 60 perkara yang masuk dan semuanya sudah terselesaikan dari penyidikan pelimpahan dan disidangkan di Penghadilan Negeri ( PN) Denpasar.
Kejari Badung, Sunarko,SH. MH. Yang akan dipromosikan menjadi Aspidsus Kajati Banten yang didampingi Kasipidum, Kasi Intel dan Kabid Barang Bukti Gusti mengatakan,tindak pidana khususnya narkotika di Kabupaten Badung paling tinggi di Bali. Karena daerah ini merupakan pusat bisnis pariwisata andalan Bali, tentu banyak kegiatan wisatawan nusantara maupun mancanegara tersangkut masalah hukum khususnya narkotika dan pidana lainya.
Menjawab pertanyaan tentang SDM dengan 25 jaksa yang ada dengan volume perkara pidana narkotika maupun pidana umum, Sunarko mengatakan bahwa pihaknya mampu mengelola kinerja jajarannya dengan baik sesuai target dalam menyelesaikan semua perkara yang ada. Selama ini berjalan dengan baik , meski peroses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, jelas Sunarko.
Lanjut Sunarko bila nanti Kabupaten Badung memiliki kantor Pengadilan sendiri, tentu akan lebih efisien dalam proses penanganan persidangan. Karena jarak dari Badung ke Denpasar lebih dari 10 km ,tentu sedikit menguras tenaga para jaksa dan petugas antar jemput tahanan yang akan disidangkan. Namun selama 2 tahun ini bersyukur berjalan dengan baik. Semoga tahun depan Pengadiilan Negeri (PN)Badung sudah berdiri dan berpisah dari PN Denpasar,”kata Sunarko. (Simon/FB).