Ketua Bapemperda Tegaskan Urgensi Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Badung Libatkan Akademisi Bali

0
54
FOTO : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra (WSP).

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra (WSP) kembali menegaskan pentingnya percepatan pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Badung. Ketiga Ranperda tersebut dinilai sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan sosial, budaya dan ekonomi daerah.

Penegasan itu disampaikan WSP, saat dikonfirmasi awak media di Kabupaten Badung, Sabtu, (17/1/2026).

Politisi PDI Perjuangan asal Kuta Selatan ini menyebutkan, tiga ranperda inisiatif yang tengah disiapkan meliputi Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah.

Menurut WSP, ketiga ranperda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan kini berada pada tahap penyusunan naskah akademik dengan melibatkan tiga universitas di Bali. “Oleh karena itu, ketiga ranperda inisiatif ini sudah masuk prolegda dan sudah memasuki penggodokan naskah akademik yang melibatkan akademisi dari tiga universitas di Bali,” tegasnya.

See also  Apresiasi Marketeers Festival 2019, Cok Ace Harap Bisa Jadi Ajang Bagi Pelaku Pemasaran Untuk Menimba Ilmu

Untuk Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, WSP menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Disana tegas dinyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemberdayaan ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas,” ujarnya.

Pemberdayaan tersebut dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, tujuan pendirian organisasi kemasyarakatan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dapat tercapai, sekaligus memperkuat legitimasi dan pengawasan.

“Dibentuknya perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas WSP.

See also  Sekda Adi Arnawa Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Banjar Anyar Kuta, Bersumber dari CSR Bank BPD Bali

Sementara itu, Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya disebut sebagai implementasi dari visi dan misi Program Prioritas 1 Bupati dan Wakil Bupati Badung Periode 2025-2030 (Adi Cipta). “Misi 1 Sapta Kriya Adi Cipta yakni melestarikan tradisi, adat, seni dan budaya,” ungkapnya.

Untuk itu, WSP berharap regulasi ini mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemuliaan objek seni dan budaya, memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap ekspresi budaya, mengelola informasi seni budaya, menyediakan sarana prasarana dan sumber pendanaan, hingga mendorong pelibatan masyarakat serta Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah diarahkan untuk menjaga kesinambungan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah.

See also  Wabup Bagus Alit Sucipta Tutup Pekan Kebudayaan Daerah Jantra Tradisi Bali dan Lomba Ogoh-ogoh Bhandana Bhuhkala

“Pembentukan perda ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi produk lokal dan produk unggulan daerah untuk berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian di Kabupaten Badung,” tegasnya.(*)

(Visited 4 times, 1 visits today)