JAKARTA, Fajarbadung.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Agung Hardjono menegaskan, program Dana Abadi Perguruan Tinggi (DAPT) harus bisa tingkatkan kualitas perguruan tinggi Indonesia berkelas dunia, seperti yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, dengan adanya dana abadi, perguruan tinggi akan memiliki kemandirian finansisal dan punya keleluasaan dalam pengelolaan keuangannya untuk membiaya program-programnya.
“Mulai dari peningkatan kualitas SDM, biaya pegawai non-PNS, peningkatan kualitas sarana pembelajaran dan penelitian, hingga program riset dan inovasi,” ujar Agung, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (29/6).
Agung mengungkapkan, tahap awal Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) akan menerima dana alokasi dasar sebesar Rp 6 miliar sebagai investasi dan dorongan untuk menggalang dana dari swasta dan alumni setiap tahunnya. Selanjutnya, lanjut dia PTNBH hanya akan menerima insentif berdasarkan peningkatan jumlah dana pokok dan pengelolaan investasi dari dana abadi.
Kemendikbudristek dan LPDP, tambah dia, akan melakukan pemadanan (matching) terhadap peningkatan dana abadi berupa dana pokok maupun investasi yang berhasil digalang. “Jadi ke depan PTNBH harus memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah tunggal,” terangnya.
Agung optimistis, melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dapat mengejar ketertinggalan dalam pendanaan di perguruan tinggi, sebagaimana dilakukan beberapa perguruan tinggi di luar negeri.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-21, yakni Dana Abadi Perguruan Tinggi (DAPT), pada Senin (27/6).
Alokasi pendanaan program DAPT terbagi dalam tiga periode. Periode pertama pada 2 Juni – 31 Desember 2022, sebesar Rp 445 miliar, periode kedua 1 Januari – 31 Desember 2023 dengan total dana Rp 350 miliar, dan periode ketiga 1 Januari – 31 Desember 2024 Rp 500 miliar.*
Editor|Chris