KSP Kawal Tata Kelola Royalti Musik Untuk Kesejahteraan Musisi Indonesia

0
149
Tenaga Ahli Utama, Agung Harjanto pada Diskusi Implementasi Peraturan & Perundangan Terkait Hak Intelektual (Penyaluran Royalti) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (4/9). Foto : Dok - Humas

JAKARTA, Fajarbadung.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Agung Harjono menyampaikan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola penyaluran royalti musik dan/atau lagu. Hal ini disampaikan dalam diskusi mengenai implementasi Peraturan Perundangan Hak Kekayaan Intelektual di Jakarta, Senin (4/8).

Hal ini disampaikan atas keluhan dari para musisi atau seniman mengenai mekanisme penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti yang masih minim diketahui berbagai pihak. Terutama, musisi atau pencipta lagu ini masih belum menjadi pihak utama yang dilibatkan.

“KSP akan menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola permusikan, terutama terkait implementasi undang-undang hak intelektual dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik,” ujar Agung.

Ia turut menyampaikan, KSP akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai adanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang bertugas untuk memungut dan menyalurkan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Adanya dua lembaga tersebut, dinilai berpotensi double penarikan dan ketidakefisienan pengelolaan royalti. Isu lain yang disampaikan juga menyangkut kurangnya transparansi dari pihak LMKN dalam menyalurkan royalti karena tidak ada basis perhitungan yang diberikan dalam penerimaan royalti.

See also  Gerakan Perdamaian Dunia, Upaya Pembangunan Perdamaian yang Dipimpin Warga Masyarakat Menandai Satu Dekade

Menanggapi hal tersebut, Agung menyatakan akan mengadakan diskusi yany lebih komprehensif bersama instansi terkait. Termasuk, pemanggilan kepada instansi terkait untuk dapat menjawab keresahan para pencipta lagu. “Nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk temukan solusi yang sesuai,” tambah Agung.

Agung menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh para pencipta lagu. Terlebih dengan adanya monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh pihak KSP, sehingga hal ini dapat diselesaikan dengan cepat.

Terutama mengenai transparansi LMKN dalam memberikan royalti kepada pencipta lagu. Dimana hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 28 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Oleh karena itu, LMKN sebagai penanggungjawab utama harus menindaklanjuti isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ini.

See also  Perayaan Natal di Kodam IX/Udayana, Jadikan Sebagai Sumber Inspirasi dan Motivasi Etos Kerja

Selain permasalahan mengenai royalti, salah satu musisi yang tergabung dalam Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Yovie Widianto menyatakan hak-hak lain untuk musisi atau pencipta lagu yang perlu diperjuangkan salah satunya adalah upah minimum pekerja seni. Perlu adanya regulasi yang mengatur agar para pencipta lagu di Indonesia bisa sejahtera melalui karya seni yang dibuatnya. “Hak mengenai royali dan juga hak lainnya tentu berpengaruh besar bagi kesejahteraan para musisi, semoga keluhan ini bisa diakomodasi dengan baik,” ujar Yovie.

Dalam diskusi tersebut turut hadir Tenaga Ahli Utama KSP, Agung Harjono bersama perwakilian dari berbagai lembaga dan asosiasi musisi seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Asosiasi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta akademisi dan praktisi di bidang hukum.*

(Visited 3 times, 1 visits today)