KSP Pastikan Pemerintah Tidak Tinggal Diam Terkait Persoalan Ketenagakerjaan di PT GNI

0
144
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono didampingi Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani menerima kedatangan perwakilan Serikat Pekerja di PT GNI, dan sejumlah pimpinan daerah Serikat Pekerja Nasiona (SPN), di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (24/1). Foto : Ist

JAKARTA, Fajarbadung.com – Kantor Staf Presiden memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono menegaskan ini saat menerima kedatangan perwakilan serikat pekerja di PT GNI, dan sejumlah pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari berbagai daerah, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (24/1).

Edy menyebut sejumlah persoalan ketenagakerjaan di PT GNI diantaranya terkait dengan hak-hak normatif. Ia mencontohkan, penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pembuatan peraturan di tingkat perusahaan, dan kebebasan berserikat.

“Hak-hak normatif ini seharusnya bukan yang diperjuangkan, tapi sudah seharusnya diberikan sesuai peraturan dan perundangan. Pemerintah tidak tinggal diam soal ini,” tegas Edy.

See also  Moeldoko: Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Kesehatan Untuk Jual Beli Tanah Seharusnya Tidak Menjadi Masalah

Pada kesempatan itu, Edy juga meminta aksi Serikat Pekerja Nasional tidak melenceng dari tujuan. Sehingga, pemerintah bisa fokus mengawal tuntutan para pekerja. Ia pun berharap, audensi SPN bersama Kantor Staf Presiden, bisa meredam gejolak aksi di daerah. “Kami mengapresiasi aksi SPN yang sudah berjalan baik. Kami harap aksi ini tetap fokus pada apa yang menjadi tuntutan utama,” ujarnya.

“Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada pak Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan. Bagaimana arahan beliau, nanti akan kami tindaklanjuti,” sambung Edy.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) kabupaten Morowali Katsaing menekankan pentingnya pemerintah ikut memastikan penerapan prosedur K3 di PT GNI. Sebab, ungkap dia, sejak Juli hingga Desember 2022, sudah ada 7 pekerja yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja. “Kami juga menuntut agar kebebasan berserikat di perusahaan ini benar-benar berjalan. Sebab, pekerja yang masuk serikat pekerja mereka di PHK secara sepihak,” ucap Katsaing.

See also  KSP : RUU Perampasan Aset “Game Changer” Pemberantasan Korupsi

Sebagai informasi, Serikat Pekerja Nasional (SPN) menuntut delapan hal terkait persoalan ketenagakerjaan di PT GNI. Diantaranya penerapan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kelengkapan APD sesuai standarisasi jenis pekerjaan, pembuatan peraturan perusahaan, penghentian pemotongan upah yang bersifat tidak jelas, dan memperkerjakan kembali karyawan (anggota SPN) yang kontrak kerjanya dihentikan karena melakukan mogok kerja.**Chris

(Visited 3 times, 1 visits today)