PADANG, Fajarbadung.com – Tim Kantor Staf Presiden turun ke lapangan mengurai sumbatan pengadaan lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. M. Djamil di Padang Sumatera Barat, Jumat (1/7). Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, perluasan rumah sakit dibutuhkan untuk optimalisasi penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUP dr. M. Djamil, pada 1 Januari 2023.
“Butuh perluasan rumah sakit untuk memaksimalkan pelayanan ketika beralih ke KRIS. Dan lahan yang potensi digunakan sebagai perluasan rumah sakit ialah tanah yang selama ini dikuasai dan dikelola PT. KAI (Persero),” kata Abetnego, saat meninjau tanah yang akan dijadikan lahan perluasan RSUP dr. M. Djamil.
Abetenego mengungkapkan, persoalan pengadaan tanah untuk perluasan RSUP dr. M. Djamil sudah berlangsung cukup lama. KSP pun melakukan upaya debottlenecking dengan melakukan koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait untuk mendorong percepatan pengadaan tanah seluas 1,5 hektare tersebut.
Rapat koordinasi sendiri, dihadiri Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya, Direktur Keselamatan PT KAI John Robertio, serta perwakilan dari KemenBUMN dan Kementerian ATR/BPN.
“Dalam rakor semua stakeholder sepakat tanah akan diserahkan untuk perluasan rumah sakit. Dalam waktu dekat, Kemenkes akan memgirimkan surat ke Kemenhub terkait penyerahan lahan,” terangnya.
Abetnego menekankan pentingnya percepatan reformasi fundamental di sektor kesehatan. Yakni, dengan memprioritaskan penguatan kapasitas SDM, pengembangan rumah sakit, dan balai kesehatan. Terlebih, pemerintah akan menerapkan KRIS yang menjadi bagian dari amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Untuk itu ketahanan dan kapasitas pelayanan kesehatan harus ditingkatkan secara besar-besaran,” tegas Abetnego.
Sebagai informasi, RSUP dr. M. Djamil di Padang Sumatera Barat, merupakan UPT rumah sakit vertikal di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Rumah sakit ini, akan menjadi percontohan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Januari 2023 mendatang.
Uji coba penerapan KRIS akan dimulai pada Juli 2022. Untuk tahap awal, program yang menghapus kelas 1,2, dan 3 dalam JKN-KIS tersebut, akan diterapkan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pelaksanaan KRIS merupakan amanah Undang – Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan.*
Editor|Chris