NasDem Nilai Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Langgar Konstitusi

0
103
FOTO : Ketua DPW Partai NasDem Bali I Nengah Senantara.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai Nasdem, I Nengah Senantara, saat ditemui di Kantor DPW Nasdem, pada Kamis, 10/7/2025

Ketua DPW Partai NasDem Bali I Nengah Senantara (Senantara), menegaskan sikap partainya yang menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah.

Menurutnya, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi.

“Nah ini menarik nih, memang itu lagi isu hangat di DPR RI. Kalau dari Partai NasDem jelas. Partai NasDem menganggap keputusan ada dua pemilu, pemilu nasional dan pemilu daerah, itu bertentangan dengan konstitusi,” ujar Senantara, Kamis, 10/7/2025.

See also  Gubernur Koster Serahkan Beasiwa untuk 1.501 Siswa Berprestasi

Ia menilai, aturan pelaksanaan pemilu sudah jelas tertuang dalam undang-undang, yakni dilaksanakan lima tahun sekali secara serentak. Perpanjangan masa jabatan ataupun pemisahan pelaksanaan pemilu dianggap sebagai bentuk pelanggaran.

“Karena pemilu, calon dewan, ataupun yang duduk di dewan itu kan aturannya sesuai dengan undang-undang lima tahun sekali. Nah mana-mana ini sekarang diperpanjang, ini ada pelanggaran,” tegasnya.

Partai NasDem, lanjutnya, secara tegas belum merestui putusan MK tersebut dan mendorong evaluasi atas dasar konstitusi. Ia juga menyebut bahwa sejumlah partai politik lain memiliki pandangan serupa.

“Partai NasDem jelas menyatakan ini pelanggaran konstitusi. Dan Partai NasDem sementara belum merestui keputusan MK. Dan hampir semua partai juga menyatakan hal yang sama,” tutupnya.(FB007)

(Visited 5 times, 1 visits today)