
MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung gelar rapat Paripurna masa persidangan pertama DPRD, Kabupaten Badung tahun sidang 2026-2027 dengan agenda, Penandatanganan berita acara kesepakatan dan sambutan Bupati Badung terhadap rancangan perubahan KUA-Perubahan PPAS tahun anggaran 2026, Kamis,(13/8/2026) di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung yang dipimpin langsung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti.
“Hari ini kita melakukan rapat paripurna pengambilan keputusan dan penanatanganan nota kesepakatan bersama Bupati Badung,” jelasnya, usai kegiatan rapat paripurna tersebut.
Dirinya mengatakan, mempercepat rapat Paripurna karena, amanah dari PP12 tahun 2019 yang dengan jelas menyebutkan bahwa, dua minggu di Agustus ini harus sudah tetapkan.
“Jadi mohon ijin karena sekarang sudah mencapai waktunya ya harus kami tetapkan harus kami putuskan. Selanjutnya sesuai peraturan juga di bulan September paling lambat APBD Perubahan ini harus sudah menjadi produk APBD atau Perda.Setelah diputuskan dan ditetapkan, sampai bulan September ini tentu akan dilakukan pembahasan-pembahasan,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan bahwa, dalam proses pembahasan ini memang agak cepat kerena, mamang tidak boleh lewat dari dua minggu di bulan Agustus agar menetapkan dan melahirkan nota kesepakatan.
Sembari Dirinya menambahkan, Begitu di dalam Permendagri 87 tahun 2018 juga sudah jelas-jelas dinyatakan bahwa, saat pembahasan yang sangat penting adalah di saat sebelum RKPD
“Jadi itu harus dilakukan di bulan Juni. Nah untuk ke depan ya tentu kami akan melakukan pembahasan-pembahasan yang sangat komprehensif dengan teman-teman eksekutif agar semua aspirasi masyarakat Badung ini bisa terdampung.Karena kalau di KUA dan PPS sekarang itu tidak bisa melakukan perubahan karena sistem sudah terkonekting dengan Mendagri,” pungkasnya.(FB005)
















