DENPASAR, Fajarbadung.com – Sidang lanjutan kasus yang menjerat Rommy Rempas suami Linda Fitria Paruntu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang yang berlangsung pada 9 September 2021 itu Rommy Rempas dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 bulan Penjara.
Ternyata tuntutan yang dibacakan kepada Romy Rempas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar terjadi juga pada bulan september, sama seperti ketika Linda Fitria Paruntu menghadapi tuntutan JPU. Bukan suatu kebetulan, tuntutan Jaksa terhadap pasutri ini sama-sama pada bulan September, hanya tahunnya saja yang berbeda. Linda Fitria Paruntu dituntut JPU pada 29 September 2020, sedangkan Romy Rempas dituntut JPU pada 9 September 2021.
Saat itu, Linda Fitria Paruntu dijerat UU ITE, sehingga pada 29 September 2020 dituntut Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 Bulan oleh Eddy Arta Wijaya,SH, selaku penuntut umum (JPU).
Karena terbukti melakukan tindak pidana mejelis hakim menjatuhkan vonis kepada Linda Fitria Paruntu selama 9 Bulan Penjara, saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar 27 Oktober 2020.
Dalam sidang tersebut Terdakwa Rommy Rempas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran nama baik.
“Benar terdakwa Rommy dituntut 4 bulan penjara oleh JPU, namun sebagai kuasa hukum akan membacakan nota pembelaan di agenda sidang berikutnya,”tegas Peggy mantan JPU di Kejari Denpasar itu.
Disisi lain, sebagai korban Simone Christine Polhutri menyatakan sangat menyesal terhadap tuntutan jaksa yang begitu rendah,” cetusnya
“Seharusnya ada efek jerah bagi terdakwa itu, agar kedepan tidak akan terulang lagi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, karena itu saya berharap nantinya hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,”harap Simone.
Editor – Igo Kleden