DENPASAR, Fajarbadung.com – Pembunuh ibu kandung asal Amerika Serikat yakni Heather Lois Mack yang selama ini menjalani hukuman atau menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar dinyatakann bebas murni. Wanita muda yang akhirnya melahirkan anak di Lapas ini dinyatakan bebas berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183. Wanita yang membunuh ibu kandung di St Regis Hotel Nusa Dua bersama pacarnya ini sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, saat berada di dalam Lapas, yang bersangkutan mengikuti kegiatan pembinaan berupa menari, senam, dan juga fashion show. “Yang bersangkutan mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan, sehingga tepat pada Jumat, 29 Oktober kemarin, dinyatakan bebas murni. Setelah bebas, akan langsung dideportasi,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (30/10/2021).
Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, untuk selanjutkan dilakukan BAP kepada yang bersangkutan dan dinyatakan melanggar Perundang-undangan. Sesuai dengan pasal 75 keimigrasian maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pendeportasian.
Selanjutnya dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai memindahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 14.00 WITA yang selanjutnya dilakukan penahanan di Rudenim sembari menunggu pendeportasian. Untuk passport dan tiket yang bersangkutan saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasiannya.
Sementara anaknya saat ini masih dibawah pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim. Anaknya juga akan ikut dipulangkan dimana saat ini sudah ada fotokopy passportnya dan tiket keberangkatan. Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan. Yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta karena pertimbangan tindakan kejahatan yang dilakukan Heather.
Editor|Axelle Dhae