Pengusaha Spa Bali, Lawan Kenaikan Pajak 40 Persen dengan Judicial Review di Makamah Konstitusi

0
214

    BALI, FAJARBADUNG.COM – Sejumlah pengusaha spa, manager spa dan stakeholder pariwisata makin serius menyikapi pajak spa yang dinaikin pemerintah sebesar 40 persen. Stakeholder yang tergabung dalam Bali Spa Bersatu kemudian menggelar Konperensi pers di The 101 Bali Fontana Hotel, Jumat (12/1). Pajak 40 persen  dirasa sangat membebani para pengusaha spa.

    Hadir pada kesempatan itu  Ketua Inisiator BALI SPA BERSATU,  I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Inisiator BALI SPA BERSATU dan juga Ketua Bali Spa & Wellness Asosiations (BSWA), Feny Sri Sulistiawati, juga Wakil Ketua BSWA, Debra Maria Rumpesat – General Manager of Taman Air, Pelaku Spa Ubud Wellness,  I Ketut Sudata, General Manager of The Yoga Barn,  Mandara Spa, Ni Ketut Suastari , Representative Lawyer from Bali for Judicial Review di  Mahkamah Konstitusi  Mohammad Ahmadi dan Mohammad Hidayat serja Cicilia I Gusti Ayu Raniti S.H  selalku Advocacy Initiator dan sejumlah stakeholder lainnya.

    Pertemuan ini berkaitan dengan  Gerakan  Perjuangan Para Pelaku Usaha Bisnis Spa  dan Masyarakat Yang Terkait dengan Tema Bali Spa Bersatu. 

    Press Conference Bali Spa Bersatu di The 101 Bali Fontana Hotel, Jumat (12/1). FOTO – IST.

    “Kami mengajak seluruh pelaku bisnis spa dan masyarakat di seluruh Kabupaten se- Bali ikut  dalam gerakan  #savebalispa. Gerakan ini ditujukan  Untuk Mengembalikan Definisi Kegiatan  Di Bidang Usaha SPA yang Sesuai Dengan KBLI 2020 Yang Berlandaskan Standar Internasional   Dan Penolakan Mengenai Ditetapkannnya Pajak SPA Paling Rendah 40 % (Empat Puluh Persen) Dan Paling Tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dalam  UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu Undang-Undang Tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH  PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH,”ungkap Ketua Inisiator BALI BERSATU,  I Gusti Ketut Jayeng Saputra.

    Jayeng Saputra juga menegaskan aktivitas bisnis yang dijalankan para pelaku bisnis spa ini  mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Jadi Aktivitas ini  merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.

    See also  Jamin Kestabilan Harga di Kuta Selatan, Dinas UKM, Koperasi dan Perdagangan Lakukan Operasi Pasar

    Selain itu dalam Kajian Pohon Keilmuan tentang Wellness dan Spa juga terdapat peraturan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu berupa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 yaitu tentang Pelayanan Kesehatan Spa,dijelaskan  bahwa SPA adalah jasa  pelayanan kesehatan, Juga ada dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), KBLI 2020 dengan Kode KBLI 96122, yang tergolong sebagai aktivitas SPA (Sante Par Aqua). Karena itu  memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis SPA menjadi bagian dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah sangat tidak tepat.

    Bila diurai lebih lanjut juga bahwa Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 pada Bab I, Pasal 1 Ayat 49 yaitu, telah pula memberikan definisi mengenai JASA KESENIAN DAN HIBURAN yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.

    Nah,  jika kegiatan bisnis usaha SPA dimasukkan dalam definisi yang berkaitan dengan Jasa Kesenian dan Hiburan maka bunyinya akan menjadi :

    SPA adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua  jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi dan/atau keramaian untuk dinikmati.  Maka aktifitas  bisnis SPA (Sante Par Aqua) yang digolongkan oleh UU Nomor 1 tahun 2022  menjadi Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama sekali tidak  cocok, tidak memenuhi batasan / definisi dalam UU Nomor 1 Tahun 2022  dengan kegiatan usaha SPA yang sebenar-benarnya karena :

        1. Aktifitas kegiatan usaha SPA (Sante Par Aqua) bukan jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan.
        2. Aktifitas kegiatan usaha SPA (Sante Par Aqua) bukan jasa penyediaan atau penyelenggaraan pertunjukan.
        3. Aktifitas kegiatan usaha SPA (Sante Par Aqua) bukan jasa penyediaan atau penyelenggaraan permainan.
        4. Aktifitas kegiatan usaha SPA (Sante Par Aqua) bukan jasa penyediaan atau penyelenggaraan ketangkasan.
        5. Aktifitas kegiatan usaha SPA (Sante Par Aqua) bukan jasa penyediaan atau penyelenggaraan rekreasi dan/atau keramaian untuk dinikmati, karena aktifitas SPA (Sante Par Aqua) bukan sekedar rekreasi apalagi suatu keramaian untuk dinikmati.
    See also  UMKM Kedai Kopi Terus Berkembang, Pemkab Badung Gelar Pelatihan Barista

    Karena itu definisi Spa seperti ini patut ditolak dan dilakukan judicial review di Makamah Konstitusi.

    Kaitan dengan Pajak, Bali Bersatu juga menyampaikan keberatannya. Bahwa beratnya beban pajak kepada para pengusaha bisnis SPA di Indonesia  dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait Pasal-Pasal mengenai  usaha bisnis SPA, telah membuat beban pajak SPA yang  sangat berat belum lagi pajak-pajak lain yang ditanggung pengusaha SPA.

    Hal ini akan membuat suram kegiatan usaha jasa pelayanan bisnis di bidang SPA, yang bisa dipastikan perlahan-lahan akan semakin meredup dan bukan tidak mungkin akan tinggal nama saja terutama bagi para pengusaha kecil menengah yang merupakan bagian  terbesar dari  prosentase pengusaha di Indonesia yang  adalah kelas kecil menengah.

    Bali Bersatu juga menyuarakan bahwa kegiatan bisnis SPA ini harusnya dilindungi oleh negara dan pemerintah sebagai tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia, dengan membuat peraturan yang adil khususnya aturan mengenai beban pajak usaha SPA. Dan harus ada good will dari pemerintah baik pusat maupun daerah, dan badan-badan negara lain terkait, untuk mengkaji ulang  persoalan ini. Beban pajak minimal 40% (empat puluh persen)  tidak mungkin bisa dipenuhi dan dilaksanakan.

    Karena itu dalam carut marut persoalan ini Bali Bersatu menegaskan hal – hal berikut:

      1. Bahwa,  carut marutnya persoalan ini dimulai dari definisi yang tidak tepat t tentang SPA dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
      2. Bahwa, keberadaan pengusaha di bidang bisnis SPA serta masyarakat lain yang terkait dengan usaha SPA langsung maupun tidak langsung adalah penyumbang besar bagi ekonomi negara Indonesia.
      3. Bahwa, yang diinginkan  adalah definisi mengenai pelayanan di bidang usaha SPA dikembalikan pada definisi yang sebenar-benarnya sesuai  standar internasional negara  lain,  bahwa kegiatan usaha SPA tersebut adalah merupakan bidang kesehatan dan perawatan, sehingga kata SPA sering bergandengan langsung dengan kata wellness yang berarti kesehatan.
      4. Bahwa, seharusnya negara melalui pemerintah dan badan-badan lainnya dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan ini, mendorongnya upaya pendaftaran tentang hak cipta, paten maupun pendaftaran lainnya dengan memberikan kemudahan agar apa yang menjadi produk dan budaya bangsa Indonesia khususnya di bidang kesehatan tradisonal dengan kegiatan aktifitas jasa pelayanan perawatan dan kesehatan   dimudahkan pendaftaran HAKI nya bahkan saling kerja sama dalam pendataan hak-hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan kesehatan tradisonal bangsa Indonesia khususnya kegiatan SPA. Jangan sampai sudah  diklaim dan didaftarkan oleh negara lain  dan bahkan langsung negara-negara lain tersebut membawanya ke PBB (UNESCO) setelah itu baru di dalam negeri timbul keriuhan dan kehebohan merasa kekayaan intelektual berupa tradisi  dan budaya bangsa Indonesia “dicuri” negara lain.
      5. Bahwa, bagaimanapun juga jika mau jujur  SPA yang sebenarnya adalah merupakan jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang lainnya.
      6. Bahwa, di dalam  kesehatan tradisional yang memiliki nilai-nilai luhur  dan mulia termasuk  kegiatan usaha SPA, jangan sampai menjadi tergerus bahkan hilang karena definisi yang keliru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai SPA. Kesehatan tradisonal Indonesia termasuk di dalamnya adalah kegiatan usaha SPA, merupakan salah satu bagian dari   kebudayaan adiluhung bangsa Indonesia yang harus dijaga, dilindungi, dan dikembangkan, agar terus disuarakan   sampai mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang beban pajak  yang tepat untuk para pengusaha di bidang bisnis SPA di seluruh Indonesia. ***
    (Visited 1 times, 1 visits today)