Persoalan Perizinan Kapal Hingga Jalur Tangkap Ikan 12 Mil Mengemuka dalam KSP Mendengar di Cilacap

0
75
Kantor Staf Presiden menggelar KSP Mendengar bersama Nelayan di Kabupaten Cilacap, Selasa (25/7). KSP Mendengar dipimpin oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro. Foto : Dok - Humas

CILACAP, Fajarbadung.com – Kantor Staf Presiden menggelar program KSP Mendengar di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (25/7). Dipimpin Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro, kali ini KSP Mendengar sambangi nelayan di Cilacap, dengan isu Penguatan Ekosistem Perikanan dan Kelautan.

Selain menerjunkan para Tenaga Ahli KSP, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta PT Pertamina Patra Niaga. “Kami (KSP) di sini akan lebih banyak mendengar dan mencatat, sehingga dapat ditindaklanjuti di Jakarta sepulang kami dari sini,” terang Juri.

Beberapa persoalan yang mengemuka, diantaranya terkait migrasi perizinan kapal dari daerah ke pusat. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, Sarjono, mengungkapkan nelayan kesulitan untuk melengkapi dokumen perizinan kapal. Sehingga berdampak pada usaha tangkap ikan.

“Izin kapal terlalu banyak mencapai 8 dokumen. Harapannya tidak perlu pakai izin pusat, cukup di daerah saja,” ungkap Sarjono.

See also  Moeldoko : BBM Subsidi untuk Nelayan Harus Tepat Jumlah, Waktu, dan Sasarannya

Selain persoalan perizinan kapal, beberapa nelayan juga mengeluhkan kebijakan jalur penangkapan ikan 12 mil dari bibir pantai. Mereka menilai kebijakan tersebut semakin menyulitkan nelayan. “Dulu nelayan menggunakan sampan bisa dibantu oleh pemerintah. Saat ini nelayan sudah menengah malah dipersulit,” ujar Pamin dari PPC Cilacap.

Isu kondisi laut yang mengalami pendangkalan juga menjadi bahasan dalam program KSP Mendengar. Kepala Desa Ujungalang, kecamatan Kampung Laut, Tugino, mengatakan saat ini sedimentasi semakin meluas, dan nelayan kesulitan mencari hasil tambak. “Kapal banyak yang kandas karena air surut. Mohon segera dilakukan pengerukan, sehingga nelayan mendapat hasil lebih banyak,” pintanya.

Menanggapi persoalan perizinan kapal, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Ridwan Mulyana, menjelaskan bahwa migrasi izin daerah ke pusat merupakan upaya menegakkan aturan. Ke depan, perizinan akan lebih mudah terutama setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). “Dulu tools belum mendukung kebijakan ini, sekarang sedang diupayakan dan kedepan akan lebih mudah,” jawabnya.

See also  Danrem 163/Wira Satya : Hari Raya Idul Fitri Momentum untuk Tingkatkan Keimanan dan Toleransi

Sementara tentang kebijakan jalur penangkapan ikan 12 mil dari bibir pantai, jelas Ridwan, bentuk penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Tujuannya untuk kelestarian ikan, kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan negara. “Ini sudah diatur dalam undang-undang tentang pemerintah daerah terkait kewenangan pengelolaan wilayah laut,” tandas Ridwan.

Adapun terkait dengan pendangkalan laut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Alan Frendy Koropitan, pemerintah daerah harus mengajukan ke Kementerian PUPR untuk dilakukan pengerukan. Masalahnya hingga saat ini belum ada permintaan dari pemerintah daerah Cilacap. “Nanti akan ada bantuan eskavator yang sifatnya digilir dari satu daerah ke daerah lain. Jadi silahkan berkomunikasi dengan pemkab setempat agar segera ditindaklanjuti pusat,” papar Alan.

See also  Dewan Badung Gelar Rapat Paripurna Internal Bahas Rancangan Peraturan Daerah

Sebagai informasi, Program KSP Mendengar merupakan program rutin dari Kantor Staf Presiden. Tujuannya mendekatkan Istana dengan masyarakat dengan menjaring aspirasi, kritik, hingga pengaduan terkait persoalan lokal maupun nasional.**

(Visited 4 times, 1 visits today)