Polisi Serahkan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Kasus Pencurian Kabel Telkom Ke Jaksa

0
340
Polisi Serahkan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Kasus Pencurian Kabel Telkom Ke Jaksa/fajarbadung.com
Polisi Serahkan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Kasus Pencurian Kabel Telkom Ke Jaksa/fajarbadung.com

SEMARAPURA, Fajarbadung.com – Polres Klungkung, Kepolisian Resor Klungkung ( menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kab.Klungkung terhadap kasus pencurian kabel telkom , Rabu (31/07/2019)

Serah terima Tsk dan barang bukti tersebut berlangsung di kantor Kejari Klungkung yang berlokasi di Kecamatan semarapura Kab.Klungkung dan  diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum oka Mahendra, S.H.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan Pelaku yakni memotong kabel telkom dan selanjutnya akan di jual.

Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan,S.I.K. saat di konfirmasi oleh humas Polres Klungkung menyebutkan bahwa Kasus Pencurian Kabel Telkom telah memasuki P – 21 Tahap II dan telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kab.Klungkung.

See also  Densus 88 Temukan Panah di Kosan Tersangka Teroris di Denpasar

Selanjutnya barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Hitam Nopol B 9667 NAK an PT.Graha Sarana Duta, 1 Buah Kunci Kontak, 1 STNK Mobil Daihatsu Grandmax, Kabel Telkom berukuran 60 feer panjang sekitar 100 m, Tangga, Gergaji Besi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kab.Klungkung.

UntukTersangka akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) KE4 KUHP dan KE5 KUHP diancam dengan pidana 7 tahun atau denda paling banyak Rp 900,- , kata Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan, S.I.K. (red/FB)

(Visited 18 times, 1 visits today)