Polres Badung Gelar Sosialisasi Undang – Undang No 35 Tahun 2009

0
445
Polres Badung Gelar Sosialisasi Undang - Undang No 35 Tahun 2009/fajarbadung.com
Polres Badung Gelar Sosialisasi Undang - Undang No 35 Tahun 2009/fajarbadung.com

Mengwi, Fajarbadung.com – Kepolisian Resor Badung menggelar  penyuluhan hukum pada pukul 09.30 Wita di Aula Polres Badung, Jalan Kebo Iwa, No 1 Mengwitani, Badung. Kamis, (18/7).

Kegiatan dibuka oleh Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP didampingi Kasat Resnarkoba I Komang Ngurah Cahayadi, SIP, dan KBO Satnarkoba Iptu I Nyoman Sudarma, SH, MH.

Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada personil  tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dihadapan 54 personil Polres Badung, Wakapolres mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya agar paham UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang – Undang  Republik Indonesia  nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

See also  Bupati dan Wabup Badung Melayat ke Rumah Duka (Alm) IA. Istri Yanti Agustini

“Kita harus mengerti dan paham tentang penyalahgunaan narkotika, jangan sampai sebaliknya kita yang terlibat” Kata Wakapolres Badung.

“Jika ini terjadi, Undang – Undang akan memperlakukan kita sama di hadapan hukum, bahkan bisa diperberat” imbuhnya.

Kemudian kegiatan dilakukan pendalaman oleh Kasat dan KBO Satnarkoba Polres Badung terutama
tentang penggolongan narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya yang perlu diketahui serta terhindari.

“Jamur dari kotoran binatang, buah kecubung, bunga nusa indah, buah pala, pelepah dan getah pepaya, ini juga termasuk bahan – bahan berbahaya yang perlu di hindari” Ungkap AKP Sucahayadi menambahkan. (red)

 

(Visited 7 times, 1 visits today)