Polsek Mengwi, Badung Ringkus Residivis Gasak Motor Untuk Bayar Hutang

0
454
Polsek Mengwi, Badung Ringkus Residivis Gasak Motor Untuk Bayar Hutang/fajarbadung.com
Polsek Mengwi, Badung Ringkus Residivis Gasak Motor Untuk Bayar Hutang/fajarbadung.com

MENGWI, Fajarbadung.com – Seorang residivis yang baru menghirup udara bebas 2 bulan lalu di masa asimilasi dan sudah 6 kali keluar masuk penjara, kembali terciduk untuk ketujuh kalinya.

Pelaku yang asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana ini kembali nekat mencuri sepeda motor dengan alasan untuk membayar hutang.

Menurut Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa Selasa 9 Juni 2020, Jajaran Polsek Mengwi Polres Badung berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi ,Kecamatan Mengwi, bernama Gede Loka Wijaya, 46 tahun asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana pada hari Senin 8 Juni 2020.

“Pelaku yang merupakan residivis yang baru 2 bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi, kedapatan mencuri pada hari Minggu tanggal Juni 2020, sekitar pukul 05:00 Wita,” ujar Ketut Gede Oka Bawa.

Diungkapkannya juga, pada hari Minggu itu sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku menumpang mobil pick up pamanya yang sering berjualan perlengkapan upacara yadnya ke wilayah Desa Cemagi.

“Sampai di TKP pelaku turun melihat 1 unit sepeda motor N Max DK 6560 FAW warna hitam terparkir di garasi dan kuncinya ditaruh di dasboard depan. Setelah berhasil mengambil 1 unit sepeda motor N Max DK 6560 FAW warna hitam pelaku langsung ke Jembrana,” terang Iptu Oka Bawa.

See also  Menpan RB Harapkan MPP Badung Bisa Dukung Program Kebijakan Pemerintah Pusat

Selanjutnya, sepeda motor N Max hasil pencurian tersebut dititip sementara di objek Wisata Medewi. Kemudian pada pukul 14.00 wita pelaku langsung mengganti nopolnya menjadi DK 3231 ZX di daerah Pulukan dengan tujuan untuk mengelabui kejaran petugas opsnal Polsek Mengwi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H telah berhasil menangkap pelaku Gede Loka Wijaya pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020 di halte bis di wilayah Jembrana pada saat baru turun dari bus, pelaku juga merupakan seorang residivis yang baru 2 bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi,” ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku saat diinterogasi, mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit sepeda motor n Max Warna hitam DK 6560 FAW pada tanggal 7 Mei 2020 sekira pukul 05.00 wita di Banjar keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

See also  Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Dana BOS Disdikpora Badung Gelar Sosialisasi Bagi Satuan Pendidikan Jenjang SMP

“Pelaku mengambil sepeda motor korban di dalam garasi. Saat dicuri, pemilik kendaraan meletakkkan kunci sepeda motor di dasboard depan pada saat malam hari,” imbuhnya.

Diketahui juga saat interogasi, pelaku mencuri 1 unit sepeda motor N Max warna hitam No.Pol DK 6560 FAW untuk dijual guna melunasi hutangnya.

Selain melakukan pencurian 1 unit N Max DK 6560 FAW di Banjar Keliki Desa Cemagi, pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor N Max di jalan Ngurah Rai Jembrana pada hari senin tanggal 8 Juni 2020 pukul 12.00 wita. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha N max warna hitam no.pol DK 3231 ZX nopol asli DK 6560 FAW.

Dari catatan residivis pelaku, pada tahun 1989 pelaku melakukan pencurian uang di Jembrana divonis hukuman 6 bulan penjara, pada tahun 1997 pelaku melakukan pencurian uang dan Hp di jembrana divonis hukuman 1 tahun penjara.

See also  Panglima TNI Tinjau Latihan Perang Armada Jaya ke-37 di Situbondo

Pada tahun 1999 pelaku melakukan pencurian emas di Jembrana divonis hukuman 7 bulan penjara, pada tahun 2001 pelaku melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor di Jembrana di vonis hukuman 1,5 tahun penjara, pada tahun 2010 pelaku melakukan pencurian konter HP di Jembrana divonis 5 tahun penjara.

“Tahun 2018 pelaku melakukan pencurian toko laptop di Jalan Kebo Iwa Denpasar di vonis 1,5 tahun penjara,” imbuhnya.

Akibat kejadian terakhir di tahun 2020 ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,-Dan atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polsek Mengwi. (Anya/fb).

(Visited 11 times, 1 visits today)