Rapat Paripurna, Dewan Badung Sampaikan Penjelasan Bupati Badung tentang Raperda APBD Badung 2024

0
45
FOTO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, (3/7/2025).

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, (3/7/2025).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung tersebut membahas Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir, Wakil Ketua I DPRD Badung Golkar Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta beserta anggota DPRD Badung. Sementara dari pihak eksekutif, Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung, Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemkab Badung dan Para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Badung serta Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli DPRD Badung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menyebutkan, bahwa enam bulan setelah anggaran pada tahun berjalan berakhir, maka Bupati Badung wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban atas program-program yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 ayat 1. “Jadi, saya ucapkan terima kasih pelaksanaan ini sudah bisa sesuai dengan aturan yang ada. Sebelum enam bulan ini, astungkara ini sudah bisa kita isahkan di Dewan,” kata Anom Gumanti.

See also  Parwata: Semua Fraksi Minta Pemerintah Fokus Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Kemudian, juga terdapat beberapa hal yang memang nanti akan diberikan saran-saran, yang salurannya melalui Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi. “Jadi, hari ini baru bisa menyampaikan baru menerima dokumen penjelasan Bupati Badung. Nanti melalui perpanjangan tangan Fraksi-Fraksi, Bupati menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban, apakah sudah sesuai dengan visi misi Bupati Badung, yang tentunya bermanfaat untuk masyarakat Badung, yang nanti ditanggapi oleh Pandangan Umum Fraksi-Fraksi,” paparnya.

Oleh karena itu, Anom Gumanti berharap pemerintahan berjalan dengan berkelanjutan, lantaran salah satu visi misi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa Bagus Alit Sucipta adalah Pola Pembangunan Semesta Berencana cuma tuangannya yang berbeda. “Jika pak Giri Prasta itu Pola Pembangunan Semesta Berencana terdiri dari 6 hal. Kalau pak Adi Arnawa yang sekarang namanya Sapta Kriya Adi-Cipta, tetapi semuanya itu esensinya dari Pola Pembangunan Semesta Berencana,” urainya.

See also  Tingkatkan Kualitas Penelitian, Lebih dari 50 Dosen STP Bali Ikuti Workshop

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta telah menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024. “Secara prinsip Raperda yang kami sampaikan memang ada beberapa yang tidak mencapai target, baik target Belanja termasuk Pendapatan itu, sehingga saya melihat antara Belanja dan Pendapatan itu tidak sebanding,” terangnya.

Menurutnya, secara normatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 diserahkan kepada DPRD Badung paling lambat enam bulan, setelah tahun anggaran berakhir yang telah diaudit oleh BPK RI. “Secara substansial sebagai bagian dari laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 yang hasilnya telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD Badung pada 5 Juni 2025 berupa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung,” kata Bupati Adi Arnawa.

See also  Wabup Suiasa Terima Danlanud I Gusti Ngurah Rai

Meski demikian, lanjutnya telah terjadi pengendalian yang maksimal, sehingga tidak terjadi hutang yang terbukti pihaknya bisa mendapatkan SILPA sebesar Rp 381 juta lebih.

Oleh karena itu, rancang bangun APBD Badung ini menunjukkan optimisme sekaligus memotivasi buat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang fungsinya dalam rangka optimalisasi pendapatan untuk bekerja maksimal. “Astungkara, kedepan kita berharap sebisa mungkin target yang kita pasang bisa kita realisasikan dengan potensi-potensi yang kita miliki, baik SDM maupun realisasi pendapatan,” tutupnya.(Chris)

(Visited 5 times, 1 visits today)