TABANAN, Fajarbadung.com – Satuan Reskrim Polres Tabanan menangkap seorang pemuda berinisia DK. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap karena menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya berimisial MA, 19 di media sosial. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pelaku asal Desa Dajan Peken,Tabanan itu menyebarkan foto bugil sang mantan karena tak terima hubungan asmara mereka kandas.
“Tersangka menyebarkan foto-foto korban di media sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp. Motivasi terduga melakukan hal ini diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban,” katanya Selasa (8/3/2022). Dijelaskannya, bahwa kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Saat itu korban mulai melaksanakan training sekolah dia alah satu restoran di Kerembitan, Tabanan.
Saat itu korban diberikan nomor telpon pelaku oleh teman korban sendiri. Dari sana korban dan pelaku berkenalan dan menjalin hubungan dekat. Pada tanggal 16 Januari 2021 keduanya resmi berpacaran. Saat pacaran, korban dielikan sebuah handphone Merk Xioami warna hitam pelaku. Selain itu, semasa pacaran itu juga Keduanya kerap berhubungan intim.
Selama sebelas bulan berpacaran, korban mulai merasa tak nyaman. Lantaran pelaku kerap bertindak kasar dan cemburuan. Hal itu juga membuat keduanya kerap bertengkar. Korban lalu memutuskan untuk mengakhiri hubungan karena tak tahan lagi.
Setelah pacaran putus, pelaku meminta kembali Handphone yang pernah diberikannya, kepada korhan. Korban MA mengembalikan HP tersebut namun lupa menghapus semua akun media sosial Pelapor yang ada di Handphone tersebut.
“Pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 wita, sewaktu korban sedang sekolah di kelas, korban diberitahu oleh temannya yang bernama DA, bahwa ada foto-foto korban dengan pose telanjang terposting di akun atas nama korban di status dan foto profile Whatsapp, juga di posting di Instagram dan di gunakan sebagai profile. Kemudian malamnya pukul 22.00 wita, saat korban sedang di rumah, korban diberitahu oleh bibinya yang bernama YA adanya postingan foto korban yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama korban,” urai AKBP Renefli.
Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya bibi korban sempat menghubungi pelaku untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut, serta menyuruh untuk menghapusnya serta mengacam akan melaporkan ke Polisi. Namun pelaku D.K malah menjawab “terserah”. Selanjutnya keluarga Kmkorban dan Kelian Dinas Banjar di tempat tinggal pelaku mendatangi rumah D.K dengan tujuan untuk menyuruh orang tua dari D.K agar menghapus semua foto-foto telanjang korban yang telah diposting di media sosial.
Pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 16.00 Wita Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan menangkap pelaku D.K di rumahnya di Desa Dajan Peken, Tabanan. “Untuk memudahkan proses penyidikan tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan. Kasusnya dalam proses Penyidikan. Terduga terancam Pasal 45 Yo Pasal 27 Ayat (1) Atau Pasal 46 Yo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkas Renefli.
Penulis|Elo