
MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dalam sambutan pelaksanaan forum perangkat daerah lintas atau lintas perangkat daerah Kabupaten Badung Tahun 2022, Senin,(7/3) di Ruang Madya Gosana Kantor DPRD Badung. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Made Wardika menyampaikan, dengan berlakunya Permendagri Nombor 86 Tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Jika dilihat penyusunan perencanaan pembangunan periode satu tahun dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah sekretariat DPRD Kabupaten Badung Tahun 2023 yang dimantapkan dengan pelaksanaan forum perangkat daerah memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Badung Tahun 2023.
Maka, sekretariat DPRD Kabupaten Badung melaksanakan forum perangkat daerah atau lintas perangkat daerah tahun 2022 terhadap rancangan awal Renja sekretariat DPRD Kabupaten Badung tahun 2023.
“Forum perangkat daerah merupakan media bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan dalam rangka penyempurnaan dari rancangan awal menjadi rancangan Renja perangkat daerah sekretariat DPRD Kabupaten Badung Tahun 2023,” jelasnya.
Menurut Dirinya, perencanaan pembangunan memiliki peranan penting dalam keseluruhan proses pembangunan dengan kata lain keberhasilan proses pembangunan yang dilaksanakan sangat ditentukan sejak dari proses perencanaannya.
“Segala hal menyangkut proses pembangunan, ditentukan, dihitung dan dianalisi dalam proses perencanaan.Apabila salah dalam melakukan perencanaan maka, pada saat itu pula sedang merencanakan sebuah kegagalan dalam pembangunan daerah,” katanya.
Berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-udangan tersebut, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap tugas dan fungsi DPRD, Dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD serta secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui seketaris daerah.
Maka, berkaitan dengan penyelenggaraan forum perangkat daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung Memandang saat ini ada beberapa yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan antaralain, Keputusab anggota DPRD Kabupaten Badung, Keputusan Masyarakat (Stakeholder) dan kepuasan pegawai (Internal).
Dirinya berharap, dapat nantinya menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah berkualitas serta merupakan cerminan partisipasi dan kebutuhan masyarakat kabupaten Badung.
Penulis|Agung|Editor|Chris

















