Sempat Viral, WNA Terlibat Pengeroyokan Kuta Utara Dideportasi

0
524
Tga WNA yang dideportasi. FOTO - IST.

KUTA UTARA, FAJARBADUNG.COM – Setelah beberapa waktu lalu diserahkan oleh Polda Bali kepada Kanwil Kemenkumham Bali di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, tiga WNA yang terlibat kasus aksi kekerasan yakni pengeroyokan beberapa waktu lalu akhirnya dideportasi.

WNA yang dideportasi terdiri dari dua orang berwarga negara Ukraina yakni ID (38), dan VK (30) serta seorang WN Rusia yakni AT (49). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” katanya Jumat (18/2/2022).

See also  Penahanan Tersangka Aliang, Sudah Sesuai Prosedur dan Tak Mengabaikan Rasa Kemanusiaan

Mereka dideportasi dari Bali menggunakan pesawat Citilink QG 685 rute Denpasar – Cengkareng, dan dikawal enam petugas Rudenim. Petugas mengawal dan memastikan ke-tiga WNA tersebut naik ke pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istambul yang direncanakan lepas landas pada Jumat (18/2/2022) ini pukul 21.40 WIB. ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng – Istambul – Boryspil International Airport, Kiev. Sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng – Istambul – Vnukovo International Airport, Moscow.

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli.

See also  Warga Pantai Bingin Tolak Pembongkaran Bangunan, Kuasa Hukum : Rakyat Tak Pernah Setuju Dibongkar Seperti Kata Bupati Badung

Diketahui sebelumnya pada awal Februari 2022, terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa Warga Negara Asing (WNA) di salah satu villa di Kecamatan Kuta Utara yang dipicu oleh hilangnya kendaraan (motor) yang disewa oleh VK. Hal tersebut menyebabkan pertikaian beberapa orang WNA yang berasal dari VK sebagai penyewa dengan pihak pemilik penyewaan kendaraan yang dikelola seorang WNI wanita dengan kekasihnya WN Ukraina OZ (54). Atas berita viral yang berkembang di media sosial, jajaran Polda Bali bergerak mengamankan 4 (empat) WNA yang terlibat, dan pada 4 Februari 2022 ke-empat WNA tersebut diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian yang dilakukan di Rudenim Denpasar.

See also  Setubuhi Anak Dibawah Umur, WD dan Istrinya Dijebloskan ke Sel Tahanan

Dari ke-empat WNA, salah satu diantaranya yakni OZ belum dapat dilakukan pendeportasian karena sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukum yang bersangkutan terkait kasus yang menimpanya tersebut. Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyampaikan akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan. ***

Penulis – Elo|Editor – Igo

(Visited 7 times, 1 visits today)