MALANG, Fajarbadung.com – Masyarakat Dusun Sendangbiru di Desa Tambakrejo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini bisa bernafas lega setelah mendapat kepastian hak atas tanah yang mereka tempati. Penyerahan sertifikat tanah pun mengakhiri penantian proses pelepasan lahan mereka dari kawasan hutan selama 25 tahun lamanya.
Kantor Staf Presiden (KSP), yang aktif mengawal pelaksanaan program reforma agraria seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, mengapresiasi kerja kolaboratif lintas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam menjamin kepastian ruang hidup masyarakat.
KSP pun terus mendorong penguatan koordinasi lintas Kementerian/lembaga dalam penyelesaian kasus agraria. Selain itu, Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan juga menghimbau agar Pemkab lebih proaktif dalam pengusulan dan proses penetapan tanah untuk diredistribusi kepada rakyat.
“Koordinasi ini dimaksudkan agar penetapan batas kawasan hutan bisa segera ditindaklanjuti dengan redistribusi guna memastikan hak-hak rakyat atas tanah makin terjamin sesuai dengan Arahan Presiden Jokowi,” kata Usep, Jumat (18/2).
Dalam acara Penyerahan sertifikat penyelesaian konflik agraria di Dusun Sendangbiru, Kamis (17/2), sebanyak 500 sertifikat untuk 441 keluarga telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai hasil penyelesaian konflik agraria di tahun 2021.
Namun, masih ada sekitar 295 bidang rumah warga yang perlu verifikasi lebih lanjut karena berada di dalam kawasan hutan dan beririsan dengan aset pemerintah daerah.
Masyarakat Dusun Sendangbiru yang mayoritasnya berprofesi sebagai nelayan dan petani telah menempati wilayah tersebut sejak tahun 1980. Nurhasan, warga Dusun Sendangbiru, merasa bersyukur setelah mendapatkan sertifikat resmi atas lahan yang Ia tempati selama 32 tahun bersama orang tuanya.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan dan guru Sekolah Dasar ini pun berharap agar para tetangga di Dusun Sendangbiru yang hingga saat ini masih belum terselesaikan konflik tanahnya untuk segera mendapatkan sertifikat.
“Alhamdulillah dari perjuangan yang sudah lama ditunggu hari bisa terealisasi sertifikat rumah kami. Selama ini kami was-was. Sudah ditunggu sangat lama, karena ingin punya kepastian tanah seperti daerah-daerah lain. Saya mewakili warga Dusun Sendangbiru mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, KSP, Pemerintah Kabupaten Malang, Kementerian/lembaga terkait dan semua pihak-pihak yang mendukung,” kata Nurhasan.
Di tahun 2021, KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik di 137 Lokasi prioritas. Seluas 17,4 Ha lahan yang bermasalah di Dusun Sendangbiru merupakan salah satu lokasi prioritas.
Hingga awal tahun ini, proses penyelesaian konflik agraria oleh tim percepatan ini telah menghasilkan 7.607 sertifikat redistribusi seluas 2.861 Ha untuk 5.946 keluarga. Selain itu, per Januari 2022 upaya penyelesaian konflik agraria yang terus dikawal oleh KSP telah rampung di 13 lokasi yang tersebar di 8 provinsi dan 13 kabupaten/kota.*
Editor|Chris