MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD( Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Badung, Rabu, 16 Agustus 2023.
Turut hadir, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Badung, para Pimpinan Instansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Ketua KPU Badung, Ketua Bawaslu Badung, Direktur PDAM Badung, Direktur PD Pasar, Pimpinan BPD Cabang Badung dan Mangupura serta para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi-Fraksi DPRD Badung beserta para undangan lainnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta serta Sekretaris DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika.
Dalam Rapat Paripurna mengenai Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung disebutkan seluruh Fraksi-Fraksi di DPRD Badung ini, diawali dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan suatu apresiasi, bahwa peningkatan Pendapatan Daerah menjadi Rp 7,4 Trilyun dan APBD sebesar Rp 8,4 Trilyun.
“Artinya APBD ini naik Rp 2,4 Trilyun. Jadi, inilah apresiasi yang diberikan oleh Fraksi PDI Perjuangan,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya ada beberapa catatan yang diberikan Fraksi Badung Gede masalah infrastruktur yang memang harus menjadi prioritas, dikarenakan Badung ini merupakan kawasan pariwisata, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, dikatakan Fraksi Golkar memberikan suatu apresiasi yang luar biasa dengan diberikan kewenangan kepada Bupati Badung untuk mengeksekusi yang telah dirancang dan ditetapkan sesuai dengan peraturan.
Bahkan, dikatakan seluruh Fraksi DPRD Badung menyebutkan Raperda Perubahan APBD tahun 2023 disepakati dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah atau Perda setelah mendapat verifikasi dari Provinsi Bali. “Artinya, bahwa kebersamaan di DPRD Badung ini, dalam melaksanakan tata kelola Pemerintahan sudah sama pemikirannya,” ungkapnya.
Dengan demikian, tujuan akhir dari APBD 2023 agar semua program dapat dieksekusi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung. “Hal ini menandakan, bahwa kerja antara Bupati dan DPRD sudah seirama,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyebutkan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Badung Gede berkenaan dengan Raperda tentang penguatan adat, agama dan budaya serta APBD Perubahan Kabupaten Badung tahun 2023.
“Saya selaku Bupati Badung menyampaikan rasa hormat dan terima kasih, bahwa agenda Sidang ini sudah diagendakan oleh DPRD Badung. Bahkan, sekarang ini sudah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi,” paparnya.
Bahkan, Bupati Giri Prasta menyebut Pandangan Umum Fraksi
dijadikan sebuah referensi untuk melakukan penyempurnaan terhadap APBD Perubahan tahun 2023.
Menurutnya, hal ini merupakan kerjasama antara Eksekutif dengan Legislatif sebagai produk bersama untuk kebersamaan masyarakat Badung. “Saya kira, ini sifatnya konstruktif dan memang demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Badung, saya kira kawan-kawan DPRD Badung pasti akan setuju,” tambahnya.
Bahkan, Bupati Giri Prasta merasa optimis Pendapatan Daerah yang dirancang bisa tercapai dengan melakukan sebuah inovasi dengan selalu bersinergi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk agenda perencanaan tentang kunjungan wisatawan, terutama wisatawan mancanegara maupun domestik.
Selain itu, pihaknya meminta wajib pajak agar betul-betul taat dalam pelaksanaan ini, untuk menghindari penundaan membayar pajak. “Kami selalu mengadakan sinergitas, terutama di internal Pemerintah Kabupaten Badung, yang lebih khusus lagi terhadap pelaksana-pelaksana petugas kami yang melakukan komunikasi itu,” sebutnya.
Untuk itu, lanjutnya, diberikan garanty atau proses pelayanan untuk membangkitkan motivasi agar tidak ada hal-hak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Soal tunggakan pajak yang saat ini masih ada, Bupati Giri Prasta menyebut piutang pajak itu boleh dikatakan persoalan yang sudah lama sekali dan langka.
Namun, pihaknya selalu berupaya, agar ada nanti beberapa yang harus dilakukan penghapusan pajak, tetapi harus sesuai dengan mekanisme sehingga hal-hal prinsip seperti ini harus dilakukan. “Piutang pajak masih tercatat, tetapi hotel dan restaurant serta owner sudah tidak ada. Ini tidak boleh kita lalu seenak udelnya kita sendiri menghapus, itu tidak boleh. Itu ada mekanismenya,” jelasnya.
Terkait tuntutan Fraksi Badung Gede mengenai peningkatan apresiasi terhadap suara sah menjadi 25 ribu, dikatakan hal itu harus dikaji dengan baik. Mengingat, Pandangan Umum Fraksi dianggap bagus sekali sebagai salah satu referensi untuk melakukan penyempurnaan. “Kaitannya dengan penambahan dana itu, saya pikir adalah Tim Teknis akan membuat kajian. Toh juga nanti akan ada Rapat Banggar dengan TAPD. Jangan sampai keluar dari regulasi,” tutupnya.*Chris