Terkait Eksekusi di Pemogan, PN Denpasar Disebut Terlalu Terburu-Buru

0
466
Eksekusi lahan di Jalan Pamogan Denpasar beberapa waktu lalu. Foto : Ist

DENPASAR, Fajarbadung.com – Meski Pengadilan Denpasar sukses melaksanakan eksekusi lahan di Jalan Pamogan Denpasar beberapa waktu lalu, tapi dibalik semua itu ternyata masih menyisahkan persoalan hukum yang tentu saja tidak boleh dikesampingkan.

Wayan Sudiarta selaku kuasa hukum termohon eksekusi yang ditemui di Denpasar, Senin (27/6) kemarin mengakan sangat menyayangkan sikap Pengadilan Denpasar yang terkesan terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi. “Kalau menurut saya PN terlalu terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi,” jelas Sudiarta.

Pengadilan terlalu terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi karena seharusnya menunggu hasil gugatan perlawan eksekusi yang diajukan oleh PT. Ratna Jaya selaku pihak yang menyewa lahan yang dijadikan objek eksekusi tersebut.

“Waktu eksekusi pertama ditunda dengan alasan adanya gugatan perlawan terhadap eksekusi. Nah, kalau alasan penundaan eksekusi sebelumnya karena adanya gugatan perlawanan, harusnya saat ini juga ditunda karena gugatan perlawan belum ada putusannya,”terang Sudiarta menyayangkan.

See also  Ny. Seniasih Giri Prasta Ajak Semua Pihak Guyub, Gotong Royong Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Hal senada juga disampaikan oleh Alex Barung, kuasa hukum PT. Ratna Jaya. Dikatakannya, seharusnya Pengadilan dalam hal ini juru sita atau penitera menunda eksekusi hingga gugatan perlawanan yang diajukannya diputus oleh majelis hakim.”Pada saat ekskresi gugatan perlawan yang kami ajukan baru sebatas jawab menjawab belum sampai pada pokok persoalan,” jelasnya.

Dijelaskannya, pihaknya mengajukan gugatan perlawanan eksekusi karena keberatan atas eksekusi tersebut. Pasalnya lahan yang menjadi objek eksekusi masih dalam penguasaan PT. Ratna Jaya yang sebelumnya menyewa lahan tersebut.” Kami mesih memiliki hak sewa hingga tahun 2028, atas dasar itulah kami mengajukan perlawanan terhadap eksekusi ini,” jelasnya saat ditemui di kantor hukum Alex Barung Law office.

See also  Kunjungi Anggotanya yang Sakit, Ini yang Dilakukan Kapolres Badung

Artinya, Alex menyebut, bahwa dengan dilakukannya eksekusi ini maka status atau hak sewa PT. Ratna Jaya atas lahan tersebut makin tidak jelas.” Jadi yang tidak jelas ini sekarang hak sewa kami ini statusnya bagaimana, apakah gugur atau bagaimana. Nah ini yang kami mau tahu melalui gugatan perlawanan itu,” tegasnya.

Tapi celakanya, belum juga diketahui nasib hak sewa PT. Ratna Jaya terhadap lahan tersebut melalui gugatan perlawanan, pihak Pengadilan telah melakukan eksekusi. “Artinya sampai saat ini tidak jelas status atau hak sewa kami yang sebenarnya baru akan berakhir di tahun 2028,” tandasnya.

Alex menambahkan, persoalan yang dialami oleh PT. Ratna Jaya ini muncul karena pada saat gugat menggugat antara tergugat dan tergugat, pihak penggugat tidak memasukan PT. Ratna Jaya sebagai pihak tergugat atau pihak yang turut tergugat. “Karena tidak masuk dalam gugatan, makanya kami dari pihak PT bingung dengan status kami saat ini karena hak sewa kami atas lahan itu baru akan berakhir pada tahun 2028,” pungkasnya.

See also  Dua Musisi Luncurkan Album Single Bertemakan 'Syukur'

Penulis|Elo

(Visited 26 times, 1 visits today)