Terkait Hibah Tanah Kepada Desa Pererenan, Dewan Badung Gelar Rapat Kerja

0
191
RAPAT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Parwata memimpin rapat kerja bersama OPD terkait dengan pihak Desa Adat dan Desa Dinas Pererenan di kediamannya Banjar Kwanji Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Selasa, (20/02/2024). Foto : Dok - Humas

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Parwata memimpin rapat kerja bersama OPD terkait dengan pihak Desa Adat dan Desa Dinas Pererenan di kediamannya Banjar Kwanji Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Selasa, (20/02/2024).

Dalam Rapat kerja tersebut membahas terkait permohonan persetujuan hibah tanah kepada Desa Pererenan berupa tanah aset Pemerintah Kabupaten Badung seluas 1.000 M2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomer 19 berlokasi di Banjar Kangkang Desa Pererenan Kecamatan Mengwi – Badung Bali.

Kepada awak media usai rapat, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan pada prinsipnya Pemerintahan Kabupaten Badung ingin masyarakatnya terus maju berkembang seiring dengan situasi. Kata Parwata, niatan-niatan baik masyarakat untuk membangun wilayahnya ini yang diberikan apresiasi. Sehingga mendorong agar setiap wilayah Desa itu bisa bangkit dan tumbuh. Baik dari segi sosial, keagamaan, lingkungan dan ekonomi semuanya tumbuh. “Kita tidak berbicara gagal tidak gagal, bisa tidak bisa tetapi kita ingin menyelaraskan satu ketentuan aturan aturan yang ada. Maka ada niatan Pemerintah Desa dalam hal ini Desa Adat untuk memohon hibah. Nah untuk permohonan hibah ini tentu ada mekanisme. Jadi bagaimana caranya supaya mekanisme ini berjalan kemudian tidak ada yang dilanggar maka perlu diadakan yang namanya rapat kerja bersama,” Ujar Politis senior asal Desa Dalung ini Parwata.

See also  Giri Prasta Apresiasi Seniman Yang Tetap Produktif di Masa Pandemi

Terkait dengan hal itu, maka hari ini diadakan rapat kerja bersama dengan Pemerintah antara DPRD dan Pemerintah yang diwakili oleh OPD Aset, bagian Tapem, Camat Mengwi hingga Kepala Desa. Dengan tujuan untuk mengkaji, karena semua pemberian hibah itu ada ketentuannya. Baik hibah barang, hibah barang atau jasa lainnya itu ada aturannya, bahkan pemanfaatan aset juga ada aturannya. “Jadi jangan sampai nanti kita berniatan baik kepada masyarakat tetapi melanggar, nah ini yang kita hindari. Jadi bagaimana caranya supaya aman, ya jangan dilanggar, karena itu kita koordinasi,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Putu Parwata, dalam waktu dekat ini akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan sehingga akan melihat situasi di lapangan. Dan aset-aset mana yang bisa dikelola untuk kepentingan sosial, agama dan yang lainnya. “Tentu sekali lagi kami tidak ingin menabrak aturan atau kami tidak ingin melanggar . Karena itulah ada tahapan berikutnya adalah peninjauan lapangan bersama dengan instansi terkait dan masyarakat,” pungkasnya.*Chris

(Visited 8 times, 1 visits today)