Dewan Badung Bahas Ranperda, TKA di Badung akan Dipungut Retribusi 100 Dolar Perorang Perbulan 

0
385
DPRD Badung dipimpin Ketua Pansus Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing I Made Ponda Wirawan(tengah) tengah memimpin rapat pansus. FOTO - IST.

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini bekerja di seluruh sektor di Kabupaten Badung akan dipungut retribusi sebesar 100 dolar perorang perbulan. Saat ini DPRD Badung sedang menggodok Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pansus Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah melakukan rapat dengan dinas dan instansi terkait. Rapat pertama sudah digelar di DPRD Badung, Kamis (9/9/2021). Menurut agenda, Pansus akan menggelar rapat sebanyak tiga kali. Beberapa pihak yang diundang antara lain Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Badan Kesbangpol Badung, SatPol PP Kabupaten Badung, Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Badung, Staf Ahli DPRD Kabupaten Badung.

See also  Waaster Kasad Tinjau Hasil TMMD ke 104 di Desa Peninjoan Bangli

Ketua Pansus Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing I Made Ponda Wirawan menjelaskan, pungutan retribusi TKA ini sangat penting bagi Badung yang akan bermanfaat bagi PAD Badung, pembiayaan Diklat Tenaga Kerja Lokal agar mampu menyaingi TKA dan mempermudah fungsi pengawasan terhadap TKA di seluruh wilayah Badung. Rapat koordinasi Pansus Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan digelar selama tiga kali dengan seluruh elemen terkait. Bila naskah Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah final maka akan segera disahkan dalam sidang paripurna dan akan segera dikirim ke Provinsi Bali untuk mendapatkan persetujuan provinsi.

Secara umum, menurut Ponda Wirawan, TKA di seluruh Badung akan dipungut retribusi sebesar 100 dolar perorang perbulan. “Tidak ada perbedaan pungutan bagi seluruh TKA. Artinya, semua tarif berlaku sama baik itu manajer, pengawas dan staf biasa. Tarif retribusinya berlaku sama,” ujarnya. Soal biaya tersebut, apakah ditanggung perusahan atau TKA yang bersangkutan itu menjadi ranah internal antara perusahan yang mempekerjakan TKA dengan TKA yang bersangkutan. Sampel yang ada di Badung selama ini, perusahan yang mempekerjakan TKA antara lain hotel, restoran, dan travel agen. Banyak hotel berbintang di Bali yang mempekerjakan TKA. Begitu pula dengan restoran berbintang di Bali.

See also  Wabup Suiasa Berbagi Tali Kasih Kepada Masyarakat Jimbaran

Apakah akan ada sanksi bila melanggar? Menurut Ponda Wirawan, DPRD Badung hanya bisa melakukan pengawasan. Bila terjadi pelanggaran maka lembaga eksekutif yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Untuk kasus TKA, dewan akan memberikan catatan dan rekomendasi bila TKA dan perusahan melakukan pelanggaran. Untuk TKA akan diberikan catatan dan rekomendasi kepada provinsi dan pihak Imigrasi untuk diambil tindakan hukum. Sementara bagi perusahaan bila pelanggaran sangat serius bisa sampai dengan pencabutan izin usaha dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(cv/tim)

(Visited 17 times, 1 visits today)